Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Praperadilan, Lukas Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

Kompas.com - 03/04/2023, 06:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari tahanan.

Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Petrus mengatakan, dalam petitumnya, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Lukas Enembe Lawan KPK Digelar 10 April 2023

“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/3/2023).

Pada pokoknya, gugatan praperadilan tersebut menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas.

Ia meminta Hakim PN Jaksel menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Adapun Sprindik tersebut menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

“Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Petrus.

Lebih lanjut, Lukas juga meminta hakim menyatakan surat penahanan tertanggal 12 dan 20 Januari, dan 2 Maret tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tuturnya.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Lukas sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) sebanyak dua kali.

Pengacara Lukas berkali-kali menyampaikan bahwa klien mereka harus segera dibawa ke Singapura atau kondisinya akan semakin buruk.

Baca juga: Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Sementara itu, KPK menilai fasilitas kesehatan di dalam negeri masih cukup untuk mengobati Lukas Enembe.

KPK pun membenarkan bahwa Lukas sedang sakit. Namun, kondisinya tidak seburuk sebagaimana digambarkan para pengacaranya.

Belakangan, KPK membekukan rekening, menyita uang tunai, perhiasan, hingga sejumlah mobil dari Lukas dengan nilai total sekitar Rp 150 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com