Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 23:41 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa 60 persen kelebihan kapasitas tahanan di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Rutan) dipenuhi oleh kasus narkotika.

Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Dhahana Putra dalam media dialogue bertajuk “Di Balik Jeruji Besi: UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” yang digelar Ditjen HAM, Jumat (31/4/2023).

"Sekarang ini jumlah narapidana dalam tahanan 264.000 yang harusnya 146.000, jadi (over kapasitas) mengalami kenaikan 86 persen, 60 persen itu kasus narkotika,” ungkap Dhahana.

Dhahana mengeklaim, pemenuhan HAM bagi tahanan dan narapidana sudah lebih baik dengan adanya Undang-Undang 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Baca juga: Menkumham Paparkan 10 Lapas dan Rutan “Over“ Kapasitas di Indonesia, Mana Saja?

Namun, kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan tetap berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM bagi narapidana di lapas atau tahanan di rutan yang tengah menjalani proses hukum.

Ia pun heran dengan kelebihan tahanan dan narapidana yang luas biasa dari kasus narkotika. Padahal, jika merujuk Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika ada aspek rehabilitasi bagi penyelahgunaan narkotika.

Oleh sebab itu, seharusnya penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan rehabilitasi bukan pemidanaan.

Dhahana menyinggung adanya oknum penegak hukum nakal yang memperdagangkan pendekatan pasal rehabilitasi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Tawarkan Solusi Over Kapasitas Rutan dan Lapas, Anggota DPR: Penahanan Sesuai Kebutuhan

"Di sana ada ketentuan di Pasal 127 tentang rehabilitasi, tapi nampaknya itu menjadi sesuatu pasal yang ‘tidak clear’ kadang kala digunakan oleh oknum ‘wani piro’ itu,” kata Dhahana.

“Dari segi ketentuan itu, impact-nya adalah setiap penanganan kasus narkotika dilarikan pada proses pemenjaraan padahal kalau kita lihat narkotika itu dalam dua aspek, hukum atau kesehatan,” terangnya.

Dhahana berpandangan, orang yang menyalahgunakan narkotika merupakan orang yang sedang sakit. Dengan demikian, pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah rehabilitasi.

Di sisi lain, Plt Dirjen HAM ini mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengedarkan narkotika dan menjadi bandar dari barang haram tersebut.

“Tindak pidana narkotika ini juga harus kita lihat kalau dia pecandu, penyalahguna, itu orang sakit dia, jadi tidak tepat dimasukkan ke lapas, kalau bandar silakan (dipidana), itu wajib, bandar, pengedar wajib dia,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Puncak Mudik Jatuh 5-7 Apriil 2024, 6 Ruas Tol Beroperasi Fungsional

Nasional
Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Respons Parpol KIM hingga Gibran Buntut Golkar Minta Jatah 5 Menteri

Nasional
Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Pemerintah Dianggap Kerdilkan Kondisi HAM di Indonesia Dalam Sidang Komite PBB

Nasional
Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari 'Dapil Neraka' Jakarta II

Ketua DPRD DKI, Masinton, dan Ade Armando Terancam Gagal Tembus DPR dari "Dapil Neraka" Jakarta II

Nasional
Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Dugaan Penggelembungan Suara PSI di Sorong Selatan: 0 di TPS Jadi 130 di Kecamatan

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Pengamat Duga untuk Tarik Dukungan PKB ke Pemerintahan Prabowo Kelak

Nasional
Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Minta Tiket Lebaran Tak Dinaikkan, Mendagri: Jangan Aji Mumpung

Nasional
Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Mendagri Minta Harga Tiket Transportasi Lebaran Tak Dinaikkan

Nasional
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Nasional
Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Maret 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus 'Clean and Clear'

AHY Siap Sediakan Lahan untuk 14 PSN Baru, Statusnya Harus "Clean and Clear"

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya, Provinsi Terbaru Hasil Pemekaran

Nasional
Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Baleg dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa Ke Paripurna, Hanya Fraksi PKS Menolak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com