JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam persidangan dugaan suap hakim agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun sidang dijadwalkan digelar pada Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) bandung.
“Pada sidang dimaksud, tim Jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Dalami Penanganan Perkara
KPK percaya, Hasbi Hasan dan Dadan akan akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pengadilan. Tindakan itu menjadi bentuk penghormatan pada proses hukum yang berjalan.
“Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK dua kali memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus dugaan suap Hakim Agung Gazalba Saleh.
Ia disebut-sebut terlibat dalam suap dugaan pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi dicecar mengenai pengurusan perkara di MA dan dugaan aliran dana dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Dalam perkara ini, KPK menjerat dua hakim agung MA sebagai tersangka.
Sudrajad merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi perkara perdata KSP Intidana. Sementara itu, Gazalba menyidangkan kasasi perkara pidana.
Nama Hasbi Hasan muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.