Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem "Online"

Kompas.com - 30/03/2023, 13:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperbaiki pengumpulan SKP ke dalam satu sistem yang terintegrasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Nantinya, penginputan SKP dilakukan secara online melalui sistem tersebut.

Adapun SKP dibutuhkan seorang dokter untuk mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

Untuk mendapat STR dan SIP, dibutuhkan sedikitnya 250 SKP yang bisa didapatkan dari pelatihan atau seminar/workshop dalam ranah pembelajaran; dari praktek pelayanan pasien dalam ranah profesional; maupun penyuluhan atau kegiatan dalam ranah pengabdian.

"SKP akan tercatat secara digital terpusat, pencatatan SKP ini semua mutlak harus dilakukan baik melalui seminar, kegiatan sosial, praktek, dan profesi lainnya yang terintegrasi sehingga transparan proses perpanjangan SIP-nya," kata Dirjen Tenaga Kesehatan Arianti Anaya dalam public hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Menkes Disomasi Usai Sebut Biaya Perpanjangan STR dan SIP Dokter Rp 6 Juta

Dia menyampaikan, sistem tersebut tengah dibuat. Dengan sistem itu, perolehan SKP dari beragam kegiatan bisa dilihat secara transparan oleh pihak yang membutuhkan, termasuk dokter dan tenaga kesehatan yang tengah mengumpulkan SKP.

Jika panitia seminar maupun panitia kegiatan yang beragam tersebut lupa menginput SKP, maka bisa diklaim oleh pihak-pihak terkait.

"Bapak Ibu, ini adalah sistem yang sedang kita buat. Misalnya, Pak Robi SKP-nya dapat, itu langsung masuk ke dalam (akun) login-nya, namanya Pak Robi. Jadi waktu Pak Robi buka namanya Pak Robi, Pak Robi itu sudah tau SKP-nya sudah dapat berapa, dari mana saja," tutur Arianti.

"Misalnya Pak Robi melakukan pelatihan, ternyata panitia lupa memasukkan SKP, maka Pak Robi bisa mengklaim. Jadi otomatis terintegrasi. Kemudian nantinya berdasarkan SKP yang sudah memenuhi syarat ini, maka kita akan menerbitkan SIP," Imbuh dia.

Baca juga: Menkes Akan Sederhanakan Proses Penerbitan STR untuk Tenaga Kesehatan

Lebih lanjut dia menyampaikan, Kemenkes bakal menyederhanakan dan menentukan standardisasi pembobotan SKP. Pasalnya saat ini, tiap kegiatan memiliki bobot SKP yang berbeda-beda. Biaya yang perlu dikeluarkan pun bervariasi dari murah hingga mahal.

Standardisasi bertujuan untuk membantu tenaga medis maupun tenaga kesehatan menjadi kompeten. Ia tak ingin pengumpulan SKP justru membebani tenaga kesehatan sampai harus meninggalkan pekerjaannya.

"Jadi intinya jelas seperti itu. bukan kemudian nanti mereka dibebani karena harus mengumpulkan SKP, kemudian harus meninggalkan pekerjaan, bayar cukup besar. Kalau ini bisa kita fasilitasi bersama, tentu semakin banyak nakes yang bisa memenuhi standar," jelas Arianti.

Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Pemerintah Upayakan Pemenuhan Hak-hak Kesehatan Masyarakat

Kemudian, standardisasi ini akan dibahas lebih lanjut dengan beberapa stakeholder terkait.

"Artinya kita akan duduk bersama. Kemenkes akan bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk memutuskan berapa sebenarnya standardisasi pembobotan SKP. Dan juga bagaimana kita bisa membantu nakes untuk kemudahan akses untuk mendapatkan pelatihan dan seminar," sebut Arianti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com