Namun terhadap gugatan tersebut PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan Dismissal Nomor 425/ G/ 2022/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima dan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo”.
Artinya PTUN belum memeriksa materil/substansi dari gugatan tersebut. Sesuai pasal 471 UU Pemilu, putusan PTUN tersebut sudah bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.
Hal ini yang kemudian mengakibatkan Partai Prima menempuh jalur di luar upaya hukum pemilu, yaitu dengan menggunakan upaya hukum perdata guna memperjuangkan hak-haknya melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri. Tidak ada lagi upaya hukum pemilu yang dapat ditempuh.
Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu pun, antara PTUN dengan Bawaslu memiliki persepektif yang berbeda dalam memaknai keputusan KPU yang menjadi objek sengketa proses dalam UU Pemilu.
Dalam perspektif Bawaslu, keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa dapat berbentuk surat keputusan dan/atau berita acara sebagaimana pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022.
Sedangkan menurut PTUN, objek sengketa tersebut adalah berbentuk surat keputusan.
Sehingga perlu dilakukan penyamaan persepsi di antara lembaga penegak hukum pemilu untuk kepastian hukum.
Selain itu, MA sebagai peradilan di atasnya juga perlu menetapkan suatu standar/batasan terhadap badan peradilan di bawahnya dalam penanganan perkara, guna meminimalkan tumpang tindih wewenang antara badan peradilan yang satu dengan badan peradilan lainnya.
Akhirnya terhadap putusan PN Jakpus tersebut perlu diatensi oleh MA dan KY, sehingga di kemudian hari tidak menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum khususnya penegakan hukum pemilu.
Kemudian terhadap upaya banding/kasasi yang dilakukan, diserahkan kepada Pengadilan Tinggi dan/atau MA sesuai wewenangnya, harapannya wajib untuk dikaji secara mendalam dengan aspek pertimbangan yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.