Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Christo Sumurung Tua
Dosen

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Kompas.com - 28/03/2023, 16:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Namun terhadap gugatan tersebut PTUN Jakarta mengeluarkan penetapan Dismissal Nomor 425/ G/ 2022/PTUN.JKT yang menyatakan gugatan penggugat “tidak dapat diterima dan PTUN Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara aquo”.

Artinya PTUN belum memeriksa materil/substansi dari gugatan tersebut. Sesuai pasal 471 UU Pemilu, putusan PTUN tersebut sudah bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Hal ini yang kemudian mengakibatkan Partai Prima menempuh jalur di luar upaya hukum pemilu, yaitu dengan menggunakan upaya hukum perdata guna memperjuangkan hak-haknya melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri. Tidak ada lagi upaya hukum pemilu yang dapat ditempuh.

Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu pun, antara PTUN dengan Bawaslu memiliki persepektif yang berbeda dalam memaknai keputusan KPU yang menjadi objek sengketa proses dalam UU Pemilu.

Dalam perspektif Bawaslu, keputusan KPU yang dapat dijadikan objek sengketa dapat berbentuk surat keputusan dan/atau berita acara sebagaimana pasal 15 Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022.

Sedangkan menurut PTUN, objek sengketa tersebut adalah berbentuk surat keputusan.

Sehingga perlu dilakukan penyamaan persepsi di antara lembaga penegak hukum pemilu untuk kepastian hukum.

Selain itu, MA sebagai peradilan di atasnya juga perlu menetapkan suatu standar/batasan terhadap badan peradilan di bawahnya dalam penanganan perkara, guna meminimalkan tumpang tindih wewenang antara badan peradilan yang satu dengan badan peradilan lainnya.

Akhirnya terhadap putusan PN Jakpus tersebut perlu diatensi oleh MA dan KY, sehingga di kemudian hari tidak menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum khususnya penegakan hukum pemilu.

Kemudian terhadap upaya banding/kasasi yang dilakukan, diserahkan kepada Pengadilan Tinggi dan/atau MA sesuai wewenangnya, harapannya wajib untuk dikaji secara mendalam dengan aspek pertimbangan yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com