Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Christo Sumurung Tua
Dosen

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember

Koreksi Sistem Penegakan Hukum Pemilu Pasca-Putusan Perdata Kontroversial

Kompas.com - 28/03/2023, 16:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, yang kemudian mengakibatkan kontroversi saat hakim PN Jakpus dalam perkara perdata menganulir ranah pemilu yang bersifat publik. Bahkan pelaksanaan pemilu tersebut telah diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Sehingga pertimbangan hakim dalam putusannya yang menjadikan norma “Pemilu Lanjutan” dan “Pemilu Susulan” sebagai acuan memutuskan adalah tidak tepat.

Pasalnya, secara tidak langsung telah memberikan penafsiran dengan menilai tindakan KPU yang tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional dan tidak adil tersebut dapat dijadikan dasar penundaan pemilu 2024.

Sedangkan berdasarkan UU Pemilu, yang dapat menjadi akibat pemilu lanjutan dan pemilu susulan hanya apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh wilayah NKRI.

Maka tentu putusan tersebut telah bertentangan dan menabrak norma konstitusi dalam Pasal 22E UUD 1945 dan Pasal 167 ayat (1) UU Pemilu yang secara eksplisit telah menentukan waktu pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali.

Bahkan dari kewenangannya, peradilan tingkat pertama tidak berwenang menafsirkan UU. Wewenang penafsiran UU hanya ada pada peradilan di atasnya, yaitu Mahkamah Agung (MA). Sedangkan dalam menafsirkan UUD 1945 diberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga bilapun dikaitkan dengan kebebasan dan kemandirian hakim dalam mengadili suatu perkara, bukanlah berarti kebebasan dan kemandirian tersebut tak terbatas, karena adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Sehingga berdasarkan hal itu, tidaklah akan menimbulkan masalah jika PN Jakpus hanya memutuskan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti rugi kepada Partai Prima.

Namun yang menjadi masalah ketika putusan perdata tersebut menyentuh kepentingan publik, dan yang lebih fatalnya ketika putusan tersebut telah menabrak Konstitusi dan UU Pemilu.

Koreksi sistem Penegakan Hukum Pemilu

Di sisi lain tidak dapat dipungkiri, peristiwa ini telah menambah referensi tentang perlunya dilakukan kembali perbaikan terhadap sistem penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Khususnya terhadap putusan PN Jakpus ini, di mana yang menjadi asal muasalnya adalah dari adanya permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu, yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU atas Berita Acara Nomor 232 tahun 2022 yang menyatakan partai prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan verifikasi parpol.

Kemudian Bawaslu memeriksa dan memutus permohonan tersebut dalam putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 dengan mengabulkan sebagian dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan dokumen dan verifikasi dokumen persyaratan perbaikan, yang selanjutnya para pihak menerima dan melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Namun setelah dilakukannya proses perbaikan, KPU kemudian menerbitkan berita acara terhadap perbaikan yang telah dilakukan Partai Prima dengan tetap menyatakan TMS terhadap Partai Prima yang tertuang dalam Berita Acara KPU Nomor 275 tahun 2022.

Sehingga atas hal itu, Partai Prima kemudian kembali mengajukan upaya administratif ke Bawaslu. Namun berdasarkan hasil verifikasi permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sebab hal itu merupakan objek permohonan yang dikecualikan karena sudah pernah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu.

Maka kemudian Partai Prima mengajukan gugatan kepada PTUN Jakarta, dengan objek gugatan adalah Berita Acara KPU Nomor 275 tahun 2022.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com