Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM: Tak Ada Obat Mengandung Pholcodine yang Terdaftar di Indonesia

Kompas.com - 28/03/2023, 11:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, tidak ada obat sirup yang mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia.

Hal ini menanggapi adanya penarikan 44 produk obat sirup mengandung pholcodine oleh Therapeutic Goods Administration (TGA), yakni badan yang bertugas mengawasi peredaran obat di Australia.

"Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung pholcodine yang terdaftar di Indonesia," kata BPOM dalam siaran pers, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Australia Tarik Peredaran Sirop Obat Batuk yang Mengandung Pholcodine

BPOM menyampaikan, obat sejenis pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika.

Namun, peredaran kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.

Di sisi lain, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online) sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.

"BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan," kata dia.

BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjadi konsumen cerdas. Selalu membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Digerebek BPOM di PIK, Produk Dibuat dengan Bahan Berbahaya

Kemudian, membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Lalu, membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF).

Tak hanya itu, menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

"Pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM serta belum melebihi masa kedaluwarsa," kata BPOM.

Adapun pholcodine merupakan obat golongan opioid/narkotika yang dapat digunakan untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa, serta mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya. Obat ini bekerja dalam tubuh dengan menekan langsung refleks batuk di otak.

Baca juga: BPOM dan IDAI Nyatakan Obat Sirop Sudah Aman

Sementara itu, pencabutan izin edar dan penarikan dari peredaran sirop obat batuk yang mengandung pholcodine dilakukan oleh TGA dipublikasikan pada tanggal 28 Februari 2023.

Otoritas setempat beralasan penarikan dilakukan karena keamanan obat dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Tindakan tersebut diambil setelah terdapat data yang menunjukkan bahwa penggunaan pholcodine dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan yang menyebabkan reaksi anafilaksis (reaksi alergi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan mengancam jiwa).

Diberitakan sebelumnya, produk yang mengandung pholcodine juga sudah dicoret dari daftar Australian Register of Therapeutic Goods, bersama 11 produk lainnya yang saat ini tidak beredar, yang berarti produk tersebut tidak lagi dapat dipasok secara sah di Australia.

Produk yang ditarik tersebut meliputi sirop obat batuk dan pelega tenggorokan yang diproduksi oleh Benadryl, Codral, Chemists' Own, TerryWhite, Priceline, Difflam, Bisolvon, Duro-Tuss, dan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com