Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Sebut Anggaran Rp 26 Miliar untuk 2023 Sudah Habis, Tak Bisa Selenggarakan Sidang "Offline" Lagi

Kompas.com - 28/03/2023, 11:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) disebut sudah tak punya anggaran untuk menggelar sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu.

"Untuk sampai saat ini DKPP sudah kehabisan anggaran untuk sidang. Itu saja," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, pada Selasa (28/3/2023).

Ia menyebut, sebelumnya DKPP hanya menerima pencairan anggaran sekitar Rp 26 miliar untuk tahun ini. Anggaran itu sudah habis digunakan untuk pekerjaan DKPP selama rentang Januari-Maret 2023.

Keadaan ini membuat DKPP menyiasati sidang-sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu secara virtual yang dinilai tidak ideal karena berbagai kendala teknis yang mungkin muncul, dibandingkan sidang secara langsung.

Baca juga: Usai Hadiri Persidangan DKPP soal Wanita Emas, Ketua KPU: Sidangnya Tertutup, Tak Boleh Dipublikasikan

"Yang pasti, untuk sidang luar kota sudah habis. Jadi enggak bisa sidang luar kota lagi," ujar Heddy.

Heddy mengatakan bahwa sidang pemeriksaan etik penyelenggara pemilu secara virtual sebetulnya tidak memiliki payung hukum.

Satu-satunya pembenar untuk menyelenggarakan sidang secara virtual hanya lah status pandemi yang belum dicabut.

Berdasarkan aturan, seharusnya DKPP menggelar sidang secara tatap muka (offline) di KPU/Bawaslu provinsi seandainya penyelenggaraan pemilu yang diadili secara etik merupakan jajaran tingkat kota/kabupaten.

Sementara itu, jika penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar etik merupakan jajaran di tingkat provinsi, maka DKPP seharusnya menggelar dan memanggil para pihak untuk bersidang di Jakarta.

Baca juga: DKPP Putuskan Kasus Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol Bulan Ini

Heddy mengaku telah mengusulkan tambahan pencairan anggaran DKPP sebesar Rp 92 miliar.

"Kita sudah mengajukan tambahan (anggaran). Pak Mendagri sudah mengajukan ke Menteri Keuangan. Sekarang masih diproses Menteri Keuangan. Kapan cairnya belum jelas. Kita tunggu saja," ungkap Heddy.

Saat ini, DKPP masih menyelenggarakan banyak persidangan, seiring dengan semakin gemuknya jumlah aduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang masuk ke mereka.

Penyelenggara pemilu yang diadukan melanggar etik bukan hanya jajaran di tingkat daerah, yang memang mengambil porsi dominan, namun juga di tingkat pusat.

Baca juga: Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Dalam waktu dekat, misalnya, DKPP akan segera membacakan putusan untuk 2 komisioner KPU RI.

Terdekat, komisioner KPU RI Idham Holik akan diputus apakah terbukti melanggar etik atau tidak dalam laporan terkait kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang juga menyeret 9 jajaran KPU daerah.

DKPP juga akan menyidangkan tuduhan "pelecehan seksual" Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias "Wanita Emas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com