Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Kompas.com - 25/03/2023, 09:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, jalur kereta api nantinya akan dibangun sejajar dengan jalan tol dari Balikpapan ke IKN.

"Mengingat bahwa nanti populasi di IKN itu cukup lumayan ya bisa sampai 2 juta (jiwa). Sehingga dari bandara, dari Balikpapan menuju IKN itu bukan redudansi (pengulangan transportasi). Tapi melengkapi yang sudah ada yakni jalan tol," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak

"Kita membuat juga jalan kereta api. Untuk menghindari penumpukan prasarana, maka kereta itu tidak langsung dari airport ke IKN tapi masuk dalam (kota) Balikpapan, setelah itu baru keluar, baru sejajar tol," lanjutnya.

Budi menjelaskan, rencananya kereta api Balikpapan ke IKN akan menggunakan roda karet.

Kereta api juga direncanakan bisa beroperasi dengan kapasitas 50 orang.

Dengan begitu waktu antar kedatangan dan keberangkatan (headway) kereta api menjadi lebih singkat.

Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pembangunan jalur kereta api Balikpapan-IKN tidak harus selesai pada 2024.

Namun, Kemenhub sudah menyerahkan trase (pola jalan) kepada Kementerian PUPR.

Baca juga: Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

"Agar ada jalan bersejajar dengan jalan tol sehingga kami tak belah belantara lagi. Nah kita tinggal membebaskan (lahan) 10 sampai 15 kilometer yang masuk Balikpapan," ungkap Budi.

Dia menambahkan, jalur kereta api Balikpapan-IKN akan dibangun sepanjang 40 kilometer.

Jika nantinya waktu tempuh kereta sekitar 80 kilometer/jam, maka waktu tempuh dari Balikpapan ke IKN hanya perlu kurang dari satu jam saja.

Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 telah diatur mengenai transportasi di IKN.

Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.

Baca juga: Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Lalu pasal 20 menjelaskan soal beberapa bentuk pengembangan transportasi di IKN. Saalah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.

Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.

Khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com