JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak agar pemerintah bisa memasukan pasal perlindungan pembela hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Peneliti Kontras Tioria Pretty mengatakan, pasal perlindungan pembela HAM dinilai perlu untuk melindungi kerja-kerja pembelaan dari upaya kriminalisasi.
Dia menyoroti kasus pencemaran nama baik yang menjerat dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti saat mengkritik Luhut Binsar Panjaitan.
"Makanya Kontras menyuarakan revisi terkait Undang-Undang 39 Tahun 1999 supaya ada pasal yang melindungi pembela HAM sehingga pembela HAM ketika dia melakukan kerja-kerjanya tidak bisa diancam pidana," ucap Pretty saat ditemui di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Pretty mengatakan, Kontras telah melakukan advokasi terkait revisi Undang-Undang tersebut.
Baca juga: Kontras: Dukungan Budi Gunawan Bisa Disalahgunakan Jadi Instruksi Menangkan Prabowo
Advokasi itu bahkan telah dilakukan bertahun-tahun belakangan baik ke akademisi, DPR-RI maupun ke Komnas HAM.
"Komisioner Komnas HAM periode ini juga mulai lagi (melakukan advokasi), karena mereka mulai rapat paripurna awal tahun ini, kita mulai lagi memberitahukan hal yang sama," kata dia.
Dia memberikan contoh perlindungan kerja pembela HAM di bidang lingkungan yang sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 66 undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Baca juga: Budi Gunawan Puja-puji Prabowo, Kontras Ingatkan Lagi Kasus Penculikan Aktivis
Akan tetapi pasal itu belum cukup menjamin seluruh pembela HAM karena tidak hanya mencakup lingkungan hidup semata.
"Pembela HAM isunya luas, ada korupsi di dalamnya, dan lain-lain. Kita berharap ada satu peraturan untuk pembela HAM apapun isunya," imbuh dia.
Di sisi lain, Kontras menyoroti upaya kriminalisasi yang dialami oleh Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.
Menurut Pretty, kekosongan perlindungan pembela HAM terlihat dari kasus kriminalisasi dua pembela HAM tersebut.
"Jadi memang pembela HAM ini masih mendapat intimidasi. Masalahnya yang paling pertama adalah karena kita tak punya Undang-Undang yang melindungi pembela HAM," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.