Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Kompas.com - 24/03/2023, 13:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu dekat bakal menjalani verifikasi administrasi ulang, setelah gugatan mereka dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (20/3/2023).

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama paling lama 10 hari.

KPU RI mengeklaim akan segera duduk bareng Prima untuk membicarakan teknis verifikasi ulang itu pada hari ini, Jumat (24/3/2023), dan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membeberkan tahapan yang akan dijalani partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa pers, Jumat siang.

Idham juga memastikan data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki akan diverifikasi menggunakan penarikan sampel.

Selanjutnya, jika Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap keanggotaan partai politik tersebut.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Baca juga: KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Ia memastikan bahwa tahapan yang akan dijalani Prima persid sama dengan partai-partai politik nonparlemen sebelumnya yang telah lebih dulu diverifikasi, karena sama-sama mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham juga menegaskan bahwa keanggotaan Prima hanya akan diverifikasi di 34 provinsi, seperti partai-partai politik lain, bukan 38. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Jika Prima lolos semua proses ini, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024 pada pekan ketiga April.

"(Jadwal) secara rinci kami akan publikasikan lewat (Keputusan KPU pada) situs resmi KPU, jdih.kpu.go.id," ujar Idham.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

Sebelumnya, Prima menyebut hanya butuh perbaikan minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Sebetulnya, ada 154 data keanggotaan yang perlu diperbaiki di 8 kabupaten/kota di Papua dan Riau.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.


"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com