Salin Artikel

Verifikasi Ulang, Ini Tahapan yang Akan Dilalui Prima di KPU

Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk membuka kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Prima selama paling lama 10 hari.

KPU RI mengeklaim akan segera duduk bareng Prima untuk membicarakan teknis verifikasi ulang itu pada hari ini, Jumat (24/3/2023), dan kembali membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, membeberkan tahapan yang akan dijalani partai politik besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu.

"Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratann pendaftaran partai politik sebagaimana amar putusan Bawaslu RI dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu kami lakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa pers, Jumat siang.

Idham juga memastikan data keanggotaan Prima yang telah diperbaiki akan diverifikasi menggunakan penarikan sampel.

Selanjutnya, jika Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang, maka KPU RI bakal melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap keanggotaan partai politik tersebut.

"Kami juga akan melakukan verifikasi kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada kami," kata Idham.

Ia memastikan bahwa tahapan yang akan dijalani Prima persid sama dengan partai-partai politik nonparlemen sebelumnya yang telah lebih dulu diverifikasi, karena sama-sama mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Idham juga menegaskan bahwa keanggotaan Prima hanya akan diverifikasi di 34 provinsi, seperti partai-partai politik lain, bukan 38. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Jika Prima lolos semua proses ini, maka KPU akan menetapkan mereka sebagai partai politik ke-25 peserta Pemilu 2024 pada pekan ketiga April.

"(Jadwal) secara rinci kami akan publikasikan lewat (Keputusan KPU pada) situs resmi KPU, jdih.kpu.go.id," ujar Idham.

Sebelumnya, Prima menyebut hanya butuh perbaikan minimum 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi ulang yang diberikan Bawaslu RI.

Sebetulnya, ada 154 data keanggotaan yang perlu diperbaiki di 8 kabupaten/kota di Papua dan Riau.

Namun, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/24/13121701/verifikasi-ulang-ini-tahapan-yang-akan-dilalui-prima-di-kpu

Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke