JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memanggil pengusaha Dito Mahendra setelah menemukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito pada Senin (13/3/2023) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, perkara TPPU Nurhadi saat ini sedang berada di tahap penyidikan.
“Tentu nanti kami akan panggil kembali pada saatnya nanti,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: 15 Senjata Api dari Rumah Dito Mahendra Ditemukan di Ruangan Khusus
Menurut Ali, tim penyidik masih menganalisis dan dan berkoordinasi dengan Mabes Polri terkait penemuan senjata api tersebut.
Setelah KPK mengantongi data dan informasi mengenai senjata api itu, penyidik akan mengklarifikasi Dito.
“Sehingga kami memiliki banyak data dan informasi, baru lakukan klarifikasi,” ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan 8 senjata api laras panjang, 5 Pistol berjenis Glock, 1 Pistol S & W, dan 1 Pistol Kimber Micro.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tidak hanya senjata api, penyidik juga menemukan peluru tajam dan amunisi.
Barang-barang tersebut berada di sebuah ruangan khusus di dalam rumah Dito yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pada kesempatan itulah, saya kebetulan jg ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan (khusus) ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Baca juga: KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Tim penyidik sedianya mencari obyek benda yang diduga milik Nurhadi dan dikuasakan kepada Dito.
Dalam proses penggeledahan, penyidik memang harus melihat seluruh ruangan di rumah Dito. Secara tidak sengaja, penyidik kemudian menemukan senjata itu.
KPK kemudian menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri sebagai lembaga yang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.
Temuan itu juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena locus atau tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kebayoran Baru.