Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2023, 07:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, 15 pucuk senjata api yang diamankan dari penggeledahan rumah Dito Mahendra ditemukan di ruangan khusus.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu terjun langsung mengawal penggeledahan tersebut.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik harus melihat setiap sudut rumah Dito Mahendra.

“Pada kesempatan itulah, saya kebetulan ada di sana, itu betul dalam sebuah ruangan (khusus) ditemukan ada 15 pucuk itu lengkap dengan amunisinya, senjata api, peluru tajam,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: KPK Hubungi Baintelkam Usai Temukan 15 Pucuk Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

Menurut Asep, dalam upaya paksa itu tim penyidik mencari barang yang dikuasakan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kepada Dito.

Karena itu, senjata api tersebut tidak termasuk dalam obyek benda yang dicari tim penyidik KPK.

KPK kemudian menghubungi Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sebagai lembaga yang mengeluarkan izin kepemilikan senjata api.

Temuan juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena locus atau tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Kebayoran Baru, Jaksel.

“Tentunya keberadaan senjata tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Polri,” ujar Asep.

Menurut Asep, 15 pucuk senjata api itu akan dipilah oleh Baintelkam. Senjata yang dilengkapi izin dan masih berlaku akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Baca juga: Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Sementara itu, senjata yang tidak dilengkapi izin akan bisa ditindak menggunakan Undang-Undang Darurat.

Saat ini, persoalan senjata api di rumah Dito Mahendra itu ditangani Mabes Polri.

“Kemudian datang tim dari Baintelkam. Kemudian kami serahkan, karena identifikasi dari senjata tersebut,” kata Asep.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com