Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerbitkan aturan yang mengatur agar anggota polisi dan keluarganya tidak memiliki gaya hidup mewah.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menegaskan bahwa gaya hidup anggotanya juga telah diatur dalam telegram rahasia (TR).
Hal tersebut dimaksudkan agar anggota Polri tidak menjadi polisi yang memiliki gaya hidup hedonisme atau memamerkan kekayaannya lewat media sosial.
Baca juga: Viral Diduga Istri Pejabat KPK Tampil Hedon, Jubir: Prinsip Kesetaraan Kami Pegang
Sigit menegaskan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga akan memberikan sanksi kepada anggota yang memiliki gaya hidup hedonisme tersebut. Namun, tidak dijelaskan soal sanksi tersebut.
“Sebenernya terkait dengan gaya hidup yang biasa dalam tanda kutip terkesan hedonis kita sudah membuat TR ya,” ujar Sigit dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pimpinan Polri terus mengingatkan jajarannya dan keluarganya agar tidak bergaya hidup mewah.
Ramadhan mengatakan, Divisi Humas juga telah mengeluarkan instruksi Pensat terhadap jajarannya agar anggota Polri keluarga, termasuk istri dan anak-anaknya, tetap menjaga gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewah-mewahan.
Menurut Ramadhan, ada sanksi bagi anggota yang melanggar, termasuk sanksi terhadap anggota tersebut bila keluarganya melanggar.
"Tapi secara umum bahwa berkali-kali pimpinan Polri ya baik Kapolda maupun Kapolres, sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah. kita tidak boleh bergaya hidup hedon, ya sudah kita sampaikan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.