Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Diduga Istri Pejabat KPK Tampil "Hedon", Jubir: Prinsip Kesetaraan Kami Pegang

Kompas.com - 16/03/2023, 21:10 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang prinsip kesetaraan terkait pemeriksaan kekayaan penyelenggara negara.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro diklarifikasi sebagaimana Rafael Alun Trisambodo.

Adapun belakangan ini beredar di medis sosial video yang menyebut sosok istri Endar bergaya hidup mewah. Ia disebut memamerkan gaya hidup "hedon", seperti pergi ke luar negeri, menyewa helikopter, hingga satu lingkungan pertemanan dengan artis Nikita Mirzani.

Baca juga: Viral Diduga Istri Jenderal Polisi Berpenampilan Mewah, Polri Kembali Ingatkan Larangan Bergaya Hidup Hedon

Ipi mengatakan, KPK melakukan semua verifikasi administratif terhadap semua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain itu, KPK juga bisa melakukan verifikasi yang bersifat substantif.

“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif tentu juga kami dapat lakukan,” kata Ipi saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).

“Kapan KPK melakukan pemeriksaan yang sifatnya substantif? Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan,” tambah Ipi.

Meski demikian, Ipi mengtakan, pihaknya perlu menentukan prioritas mana LHKPN yang lebih dahulu mesti diperiksa. Sebab, setiap tahun KPK menerima LHKPN dengan jumlah lebih dari 380 ribu penyelenggara negara.

“Kita sekarang juga punya AI (Artificial Intelligence) untuk memudahkan proses screening dan memastikan apakah LHKPN seseorang itu masuk kategori outlier atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Arief Muhammad: Banyak Pejabat Hapus Postingan Hedon, Kalau Beli Pakai Uang Halal Diposting Aja

Adapun jumlah kekayaan Endar yang tercatat dalam LHKPN periodik 2022 sebesar Rp 5.633.150.000. Kekayaan itu dilaporkan tertanggal 7 Februari 2023.

Kekayaan Endar paling banyak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 6.310.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 222.500.000, dan harta bergerak lainnya Rp 24.500.000.

Kemudian, kas dan setara kas Rp 126.150.000, harta lainnya Rp 450.000.000, serta utang Rp 1.500.000.000.

Jumlah total kekayaan Endar adalah Rp 5.633.150.000.

Adapun video yang menyebut sosok istri Endar diunggah akun @perusakhedon di media sosial Tiktok.

Baca juga: Pesan Sri Mulyani untuk Melaporkan Pegawai Kemenku Bergaya Hidup Hedon, Bagaimana Caranya?

Ia disebut membagikan momen pelesiran di luar negeri, menyewa helikopter.

“Liburan keluar negeri sewa mobil? Itu bukan gayanya istri jenderal bro! Sewa helikopter lah!” sebagaimana tertulis dalam video tersebut.

Kompas.com telah menghubungi Endar untuk mengonfirmasi apakah sosok dalam video dimaksud merupakan istrinya. Namun, hingga berita ini ditulis Endar belum merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com