"Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).
Sebagai informasi, Prima sudah menang atas KPU RI melalui sidang pembacaan putusan di Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).
Bawaslu menyatakan KPU RI melanggar administrasi kemudian memberi Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.
Prima disebut hanya perlu menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.
"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.
"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.
Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Namun, pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/21511511/menang-di-bawaslu-prima-hanya-butuh-dokumen-100-anggota-untuk-lolos