Padahal, dalam pandangan Bawaslu, KPU seharusnya membebaskan proses pembenahan berkas Prima karena berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 sudah tak berlaku.
Puadi menuturkan, tindakan KPU itu lantas dianggap melanggar Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, dan DPRD.
“Memberikan sanksi administratif kepada terlapor (KPU) untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi, tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima,” ujar Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.