JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, membeda-bedakan layanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum adalah bentuk diskriminasi.
Pernyataan ini menanggapi viralnya video tiga orang tenaga kesehatan (nakes) berisi konten perbedaan pelayanan kesehatan pasien BPJS dan pasien umum di media sosial TikTok.
Menurut Ghufron, hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
"Kalau membedakan diskriminasi bertentangan dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2021 itu tidak boleh diskriminasi," kata Ghufron saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Kemenkes Bantah BPJS Kesehatan di Bawah Menkes dalam RUU Kesehatan
Ghufron menyebut, saat menjadi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada dan Ketua Dekan Seluruh Indonesia, ia kerap menyumpah dokter untuk tidak membeda-bedakan pelayanan kesehatan, berdasarkan suku, agama, dan status sosial ekonomi.
Oleh karena itu jika terdapat tindakan diskriminasi, BPJS Kesehatan akan segera menelusuri rumah sakit yang bersangkutan.
Namun, terkait video yang viral tersebut, ia mengaku tak ingin ambil pusing. Apalagi, ketiga nakes sudah mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf.
"Ternyata mereka kan enggak beda-bedain, itu guyonan. Karena apa? Mereka sudah minta maaf lho. Dan mereka mengatakan tidak membeda-bedakan, menurut saya ya, saya enggak tahu, itu kepengin bikin sesuatu aja," ucap dia.
Baca juga: Wapres Minta Pemda Daftarkan Penduduk Rentan ke BPJS Kesehatan
Sebelumnya diberitakan, tiga orang tenaga kesehatan yang bertugas di Puskesmas Lambunu 2 membuat video Tik Tok. Video pertama ketiga nakes laki-laki dan perempuan berjoget riang gembira, dengan keterangan tertulis "Ketika ada pasien umum".
Sementara, video berikutnya, tiga nakes ini menunjukkan sikap cuek. Nakes laki-laki asyik tiduran di meja kerja sementara 2 nakes perempuannya asyik dengan ponselnya dengan keterangan tertulis "Ketika pasien BPJS masuk".
Video Tik Tok itu pun akhirnya menuai banyak kecaman dan sudah ditonton ribuan pengguna sosial media. Akhirnya ketiga nakes itu dipanggil untuk menghadap ke kantor Dinas Kesehatan Parigi Moutong untuk dimintai klarifikasinya.
"Kami sudah panggil ketiga nakes tersebut. Ketiganya kami berikan sanksi dirumahkan selama 1 bulan, " kata Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Elen Ludia Nelwan, Senin (20/3/2023).
Menurut dia, ketiga pelaku itu hanya oknum nakes. Selain 3 nakes yang tersandung masalah atas konten video yang dibuatnya di media sosial Tik Tok, Dinas Kesehatan Parigi Moutong juga mengundang 23 kepala puskesmas yang ada di wilayah tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.