Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons "SMS Blast" Bawaslu Soal Anies, Demokrat Singgung Pejabat "Kampanye Sambilan"

Kompas.com - 19/03/2023, 20:10 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar tidak pura-pura tidak tahu bahwa ada pejabat publik yang menggunakan fasilitas negara untuk mencuri kesempatan berkampanye di sela-sela tugasnya.

Hal ini ia sampaikan saat merespons adanya SMS blast yang disebarkan oleh Bawaslu Jawa Timur agar Masjid Al Akbar Surabaya tidak digunakan untuk kegiatan politik oleh bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

"Jangan sampai pura-pura tidak tahu ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut namanya sebagai bakal capres atau cawapres jelas-jelas menggunakan fasilitas negara untuk melakukan 'kampanye sambilan'," kata Renanda dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Demokrat Protes Bawaslu Sebar SMS Soal Kegiatan Anies: Kenapa Tak Sampaikan Surat Langsung?

Menurut Renanda, Bawaslu semestinya menunjukkan objektivitas, netralitas, dan independensinya karena para pejabat tersebut tidak mendapat teguran

"Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS Blast seperti yang dilakukannya kepada Anies," kata Renanda.

Renanda menilai, tidak ada yang salah dari kegiatan para tokoh dalam berkeliling Indonesia dan bertemu berbagai komunitas, asal tidak menggunakan waktu kerja, fasilitas dan anggaran negara.

Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari safari politik Anies karena Anies bukanlah pejabat publik.

Baca juga: Anies Sebut Ada Menko Jokowi Dukung Ubah Konstitusi, Airlangga Hanya Beri Komentar Ini

"Percayalah, rakyat itu meski kadang diam, tapi mereka sangat mengerti siapa yang adil dan siapa yang tidak. Keadilan, bagi mereka adalah seperti 'oksigen', kadang tak bisa dilihat, tapi sangat mereka rasakan dan butuhkan," kata Renanda.

Diberitakan sebemumnya Bawaslu Jawa Timur menyebarkan SMS blast yang isinya melarang Anies Baswedan menjadikan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur sebagai tempat politik.

SMS itu berbunyi, "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu".

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan SMS blast tersebut berbentuk imbauan karena hingga saat ini belum ada peserta pemilihan presiden maupun legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Anies.

"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) Jawa Timur," ucap Lolly saat ditemui di acara Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Tahun 2024 di Artotel, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Menkes Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas BPJS, Hanya Standarnya Disederhanakan

Nasional
Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Baleg Rapat Pleno Revisi UU Kementerian Negara Siang Ini, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Nasional
Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes-Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com