JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar heran dengan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebarkan SMS blast menjelang kunjungan bakal calon presiden dari Koalisi Perunahan Anies Baswedan ke Jawa Timur.
Dalam SMS blast tersebut, Bawaslu menyampaikan peringatan agar Masjid Al Akbar Surabaya tidak digunakan untuk kegiatan politik Anies.
"Pertama, mengapa bentuknya SMS blast? Kalau maksudnya ingin menyampaikan informasi ke pihak Anies, mengapa tidak menyampaikan surat resmi langsung ke Anies?" kata Renanda dalam siaran pers, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Anies Sebut Ada Menko Jokowi Dukung Ubah Konstitusi, Airlangga Hanya Beri Komentar Ini
Renanda juga mempertanyakan maksud dan tujuan Bawaslu menyebarkan SMS blast tersebut.
"Publikasi apa serta untuk siapa yang mereka harapkan atas beredarnya SMS blast itu?" tanya Renanda.
Kemudian, Renanda mempersoalkan isi teguran dalam SMS blast tersebut karena menurutnya tidak ada aturan pemilu yang dilanggar oleh Anies.
Ia mengingatkan bahwa aturan pemilu ditujukan kepada kandidat atau calon peserta pemilu, sedangkan hingga saat ini belum ada calon presiden yang ditetapkan, termasuk Anies.
"Apa yang dilakukan sejumlah tokoh yang diduga akan maju sebagai capres atau cawapres saat ini hanya sebatas sosialisasi, bukan kampanye," kata Renanda.
Renanda pun mengeklaim, kegiatan Anies di Surabaya tidak meminta orang-orang yang berkerumun untuk memilihnya sebagai Presiden di Pemilu 2024 nanti, tetapi hanya menyapa dan merespons jemaah yang mengerumuninya.
Renanda pun meminta Bawaslu untuk bersikap objektif, netral, dan independen saat bertugas.
Sebab, menurut dia, ada sejumlah pejabat publik yang disebut-sebut bakal menjadi capres dan cawapres menggunakan fasilitas negara untuk melakukan apa yabg disebutnya sebagai 'kampanye sambilan'.
"Publik juga mengetahui bahwa mereka tidak mendapat teguran dari Bawaslu. Apalagi sampai disurati dan dikirimkan SMS blast seperti yang dilakukannya kepada Anies," ujar Renanda.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur menyebarkan SMS blast yang isinya melarang Anies Baswedan menjadikan Masjid Nasional Al-Akbar, Surabaya, Jawa Timur sebagai tempat politik.
Baca juga: Berakhir Pekan di Surabaya, Anies Baswedan Jalan-jalan ke Tunjungan
SMS itu berbunyi "Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu."
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan SMS blast tersebut berbentuk imbauan karena hingga saat ini belum ada peserta pemilihan presiden maupun legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Anies.
"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) Jawa Timur," ucap Lolly saat ditemui di acara Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Tahun 2024 di Artotel, Jakarta, Sabtu (18/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.