Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III Minta Jaksa Banding

Kompas.com - 17/03/2023, 20:25 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, salah satu anggota polisi yang menjadi terdakwa atas tragedi Kanjuruhan.

"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," ujar Habiburokhman di Jakarta Selatan pada Jumat, (17/3/2023).

Hal yang akan dievaluasi, kata Habiburokhman, yaitu kinerja penyidik sejak awal penyidikan, mulai dari penentuan pasal hingga tersangka.

Baca juga: Polisi Bebas karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin, Gerindra Desak Jaksa Lakukan Ini

"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau kah sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas," ucap dia.

Evaluasi ini, menurut dia, penting dilakukan untuk mendalami tragedi Kanjuruhan demi membuktikan apakah murni memang tidak ada kesalahan dari terdakwa atau tidak.

Apalagi, tragedi tersebut memakan banyak korban jiwa.

"Karena seharusnya, logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan, apakah itu kesengajaan atau kelalaian," ujar dia.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Anggota DPR: Siapa yang Tanggung Jawab?

Jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas, hal itu menurutnya menjadi masalah karena menunjukkan tidak adanya empati dan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan atas kerusuhan Kanjuruhan.

"Kalau kayak begini, ya jadi problem. Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," ujar dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pembacaan vonis bebas dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com