Bahkan pada bulan keempat, polisi baru memeriksa sedikit saksi, dan itupun (lagi-lagi) dari pihak kepolisian sendiri.
Pengenaan pasal kelalaian kurang tepat karena tindak pidana yang terjadi sebenarnya sangat beragam.
Dari penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama, baik dari oknum aparat maupun oknum suporter, kekerasan terhadap anak dan juga penghalangan orang mendapatkan akses bantuan medis.
Penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama terlihat dalam beberapa video, baik dilakukan oleh suporter maupun aparat. Hal ini sama sekali tidak diusut penyidik.
Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi fokus karena dari 135 nyawa yang melayang, sebanyak 32 anak turut menjadi korban. Belum termasuk mereka yang terluka.
Anehnya lembaga terkait anak seperti KPAI maupun pemerhati anak seperti Kak Seto seakan kurang memberi perhatian kepada para korban.
Sedangkan upaya menghalangi orang mengakses bantuan kesehatan terungkap dari beberapa korban di mana upaya mereka menuju posko medis maupun ambulans dihalang-halangi oleh aparat.
Bahkan saya mendapatkan informasi dari seorang steward bahwa ambulans Dokkes Polri sempat tidak boleh diakses korban dari unsur suporter sebelum akhirnya bisa ditembus para korban.
Hal ini sebenarnya ada rumusan pidananya, yakni di Pasal 421 KUHP yang berbunyi Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Harusnya penyidik memperluas pasal yang dikenakan, jangan pasal sekenanya.
Begitu juga tersangka, karena tragedi sebesar itu tentunya kurang pas jika hanya ditumpukan tanggungjawabnya kepada polisi berpangkat Kompol dan berjabatan Danki.
Pihak yang bisa mengerahkan polisi berkualifikasi paramiliter tentunya bukan sekelas Kompol. Itulah yang harus diusut.
Termasuk petugas yang tangannya secara langsung mengarahkan gas air mata, terutama ke arah tribun, yang seharusnya diperiksa dan dipidana.
Namun nasi telah menjadi bubur, upaya pihak korban mengejar keadilan melalui serangkaian aksi justru dicibir beberapa pihak, tagar #usuttuntas diejek menjadi tagar #kusuttuntas dan akhirnya terbukti pengusutan tragedi ini memang jauh dari tuntas.
Jika memang polisi serius memperbaiki diri, upaya yang bisa dilakukan adalah mengusut secara serius LP model B yang hingga mau memasuki bulan kelima masih mentok di tahap penyelidikan.
Akselerasi penanganan LP model B harus dilakukan, sehingga rasa keadilan dari pihak korban bisa didapat. Jangan sampai keadilan hilang tertiup angin di Kanjuruhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.