Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

Kompas.com - 17/03/2023, 16:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PROSES hukum tingkat pertama perkara kematian 135 orang di Kanjuruhan telah berakhir. Dua orang sipil (Ketua Panpel Arema dan Security Officer Arema) serta tiga polisi (KBO Polres Malang, Kasatsamapta Polres Malang, dan Danki Brimob) telah mendapatkan vonis atas masing-masing perannya.

Dua orang terdakwa sipil malah sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim.

Menariknya dari semua terdakwa, hukuman terberat “hanya” 1,5 tahun penjara, yakni untuk Ketua Panpel Arema dan Danki Brimob. Sedangkan seorang lagi, yakni Security Officer Arema divonis 1 tahun penjara.

KBO Polres Malang dan Kasatsamapta Polres Malang malah divonis bebas. Salah satu pertimbangannya adalah gas air mata yang ditembakan anak buah mereka mengenai korban karena tertiup angin, bukan kesengajaan.

Rangkaian vonis ini tentunya jauh dari rasa keadilan terutama bagi mereka yang kehilangan orang yang dikasihinya.

Orangtua kehilangan anak, anak kehilangan orangtua, mereka yang kehilangan pasangannya, termasuk juga mereka yang kehilangan temannya. Sebanyak 135 nyawa dibayar maksimal 1,5 tahun penjara, bahkan bebas.

Namun jika melihat rangkaian proses hukum, pastinya arah hukuman yang akan keluar sudah sangat bisa diduga.

Saya bahkan melihat proses hukum yang ada sangat lambat karena sampai sebulan lebih, tidak ada perluasan tindak pidana selain kelalaian dan UU Olahraga, termasuk tidak ada tersangka baru.

Bandingkan dengan terungkapnya video mesum Kebaya Merah yang sangat cepat diungkap, dan ini masih Polda yang sama.

Baca juga: Kebaya Merah, Mata Merah Kanjuruhan, dan Ironi Lambatnya Penyidikan

Perjalanan proses hukum Kanjuruhan juga jauh dari serius. Hal ini terbukti sampai habis masa penahanan berkas perkara seakan terseok-seok.

Seorang tersangka, yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, pun tidak diterima penyerahannya oleh Jaksa sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Baca juga: Bebasnya Eks Dirut LIB, Bukti Ketidakseriusan Pengusutan Tragedi Kanjuruhan

Dari rangkaian di atas, maka kita tidak bisa terlalu banyak berharap atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id) Prosesi pemakaman Rizky Dwi Yulianto (19) warga Desa Maron, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Minggu (2/10/2022). Rizky menjadi korban meninggal dunia dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema Vs Persebaya. (Surya.co.id)
Proses yang berjalan hanya proses laporan (LP) model A, yakni LP yang dibuat polisi sendiri. Di mana polisi sendiri sebenarnya adalah pihak yang terkait dengan tragedi ini.

Maka seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan mereka sendiri, melainkan mendorong adanya LP model B, yakni LP dari masyarakat.

Namun sepertinya polisi lebih tertarik untuk LP dari mereka sendiri, karena ketika LP model B hadir, yakni awal November 2022, LP tersebut seakan jalan di tempat.

Bahkan pada bulan keempat, polisi baru memeriksa sedikit saksi, dan itupun (lagi-lagi) dari pihak kepolisian sendiri.

Pengenaan pasal kelalaian kurang tepat karena tindak pidana yang terjadi sebenarnya sangat beragam.

Dari penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama, baik dari oknum aparat maupun oknum suporter, kekerasan terhadap anak dan juga penghalangan orang mendapatkan akses bantuan medis.

Penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama terlihat dalam beberapa video, baik dilakukan oleh suporter maupun aparat. Hal ini sama sekali tidak diusut penyidik.

Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi fokus karena dari 135 nyawa yang melayang, sebanyak 32 anak turut menjadi korban. Belum termasuk mereka yang terluka.

Anehnya lembaga terkait anak seperti KPAI maupun pemerhati anak seperti Kak Seto seakan kurang memberi perhatian kepada para korban.

Sedangkan upaya menghalangi orang mengakses bantuan kesehatan terungkap dari beberapa korban di mana upaya mereka menuju posko medis maupun ambulans dihalang-halangi oleh aparat.

Bahkan saya mendapatkan informasi dari seorang steward bahwa ambulans Dokkes Polri sempat tidak boleh diakses korban dari unsur suporter sebelum akhirnya bisa ditembus para korban.

Hal ini sebenarnya ada rumusan pidananya, yakni di Pasal 421 KUHP yang berbunyi Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Harusnya penyidik memperluas pasal yang dikenakan, jangan pasal sekenanya.
Begitu juga tersangka, karena tragedi sebesar itu tentunya kurang pas jika hanya ditumpukan tanggungjawabnya kepada polisi berpangkat Kompol dan berjabatan Danki.

Pihak yang bisa mengerahkan polisi berkualifikasi paramiliter tentunya bukan sekelas Kompol. Itulah yang harus diusut.

Termasuk petugas yang tangannya secara langsung mengarahkan gas air mata, terutama ke arah tribun, yang seharusnya diperiksa dan dipidana.

Namun nasi telah menjadi bubur, upaya pihak korban mengejar keadilan melalui serangkaian aksi justru dicibir beberapa pihak, tagar #usuttuntas diejek menjadi tagar #kusuttuntas dan akhirnya terbukti pengusutan tragedi ini memang jauh dari tuntas.

Jika memang polisi serius memperbaiki diri, upaya yang bisa dilakukan adalah mengusut secara serius LP model B yang hingga mau memasuki bulan kelima masih mentok di tahap penyelidikan.

Akselerasi penanganan LP model B harus dilakukan, sehingga rasa keadilan dari pihak korban bisa didapat. Jangan sampai keadilan hilang tertiup angin di Kanjuruhan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com