Salin Artikel

Keadilan Tertiup Angin di Kanjuruhan

Dua orang terdakwa sipil malah sudah berkekuatan hukum tetap karena keduanya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim.

Menariknya dari semua terdakwa, hukuman terberat “hanya” 1,5 tahun penjara, yakni untuk Ketua Panpel Arema dan Danki Brimob. Sedangkan seorang lagi, yakni Security Officer Arema divonis 1 tahun penjara.

KBO Polres Malang dan Kasatsamapta Polres Malang malah divonis bebas. Salah satu pertimbangannya adalah gas air mata yang ditembakan anak buah mereka mengenai korban karena tertiup angin, bukan kesengajaan.

Rangkaian vonis ini tentunya jauh dari rasa keadilan terutama bagi mereka yang kehilangan orang yang dikasihinya.

Orangtua kehilangan anak, anak kehilangan orangtua, mereka yang kehilangan pasangannya, termasuk juga mereka yang kehilangan temannya. Sebanyak 135 nyawa dibayar maksimal 1,5 tahun penjara, bahkan bebas.

Namun jika melihat rangkaian proses hukum, pastinya arah hukuman yang akan keluar sudah sangat bisa diduga.

Saya bahkan melihat proses hukum yang ada sangat lambat karena sampai sebulan lebih, tidak ada perluasan tindak pidana selain kelalaian dan UU Olahraga, termasuk tidak ada tersangka baru.

Bandingkan dengan terungkapnya video mesum Kebaya Merah yang sangat cepat diungkap, dan ini masih Polda yang sama.

Perjalanan proses hukum Kanjuruhan juga jauh dari serius. Hal ini terbukti sampai habis masa penahanan berkas perkara seakan terseok-seok.

Seorang tersangka, yakni Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru, pun tidak diterima penyerahannya oleh Jaksa sehingga harus dibebaskan demi hukum.

Dari rangkaian di atas, maka kita tidak bisa terlalu banyak berharap atas penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan.

Maka seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan mereka sendiri, melainkan mendorong adanya LP model B, yakni LP dari masyarakat.

Namun sepertinya polisi lebih tertarik untuk LP dari mereka sendiri, karena ketika LP model B hadir, yakni awal November 2022, LP tersebut seakan jalan di tempat.

Bahkan pada bulan keempat, polisi baru memeriksa sedikit saksi, dan itupun (lagi-lagi) dari pihak kepolisian sendiri.

Pengenaan pasal kelalaian kurang tepat karena tindak pidana yang terjadi sebenarnya sangat beragam.

Dari penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama, baik dari oknum aparat maupun oknum suporter, kekerasan terhadap anak dan juga penghalangan orang mendapatkan akses bantuan medis.

Penganiayaan maupun kekerasan secara bersama-sama terlihat dalam beberapa video, baik dilakukan oleh suporter maupun aparat. Hal ini sama sekali tidak diusut penyidik.

Kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi fokus karena dari 135 nyawa yang melayang, sebanyak 32 anak turut menjadi korban. Belum termasuk mereka yang terluka.

Anehnya lembaga terkait anak seperti KPAI maupun pemerhati anak seperti Kak Seto seakan kurang memberi perhatian kepada para korban.

Sedangkan upaya menghalangi orang mengakses bantuan kesehatan terungkap dari beberapa korban di mana upaya mereka menuju posko medis maupun ambulans dihalang-halangi oleh aparat.

Bahkan saya mendapatkan informasi dari seorang steward bahwa ambulans Dokkes Polri sempat tidak boleh diakses korban dari unsur suporter sebelum akhirnya bisa ditembus para korban.

Hal ini sebenarnya ada rumusan pidananya, yakni di Pasal 421 KUHP yang berbunyi Pegawai negeri yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak membuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

Harusnya penyidik memperluas pasal yang dikenakan, jangan pasal sekenanya.
Begitu juga tersangka, karena tragedi sebesar itu tentunya kurang pas jika hanya ditumpukan tanggungjawabnya kepada polisi berpangkat Kompol dan berjabatan Danki.

Pihak yang bisa mengerahkan polisi berkualifikasi paramiliter tentunya bukan sekelas Kompol. Itulah yang harus diusut.

Termasuk petugas yang tangannya secara langsung mengarahkan gas air mata, terutama ke arah tribun, yang seharusnya diperiksa dan dipidana.

Namun nasi telah menjadi bubur, upaya pihak korban mengejar keadilan melalui serangkaian aksi justru dicibir beberapa pihak, tagar #usuttuntas diejek menjadi tagar #kusuttuntas dan akhirnya terbukti pengusutan tragedi ini memang jauh dari tuntas.

Jika memang polisi serius memperbaiki diri, upaya yang bisa dilakukan adalah mengusut secara serius LP model B yang hingga mau memasuki bulan kelima masih mentok di tahap penyelidikan.

Akselerasi penanganan LP model B harus dilakukan, sehingga rasa keadilan dari pihak korban bisa didapat. Jangan sampai keadilan hilang tertiup angin di Kanjuruhan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/16363291/keadilan-tertiup-angin-di-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke