Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Mengecewakan Publik

Kompas.com - 16/03/2023, 16:55 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas terhadap2 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kedua polisi yang divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Putusan bebas terhadap Kasat Samapta tersebut jelas sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).

Menurut Ardi, vonis bebas terhadap keduanya juga memperlihatkan Polri tidak serius menangani kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kontras: Persidangan Sandiwara

"Terlalu banyak kejanggalan sejak awal kasus ini diproses oleh kepolisian seperti penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata. Padahal seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata itu ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ardi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Dia adalah salah satu polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Kanjuruhan.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Divonis Bebas

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Selain menjatuhkan vonis bebas kepada Bambang, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan vonis bebas kepada mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Menyatakan terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, kedua dan ketiga," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Pranoto Juga Divonis Bebas

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.

"Selain itu agar hak dan martabatnya dipulihkan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com