Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Keppres 4/2023, Bentuk Tim Pemantau Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial

Kompas.com - 16/03/2023, 14:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Kamis (16/3/2023), dijelaskan soal pembantukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM.

Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tim ini mempunyai dua poin tugas. Pertama, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang berat Masa lalu oleh menteri/pimpinan Lembaga.

Baca juga: Jokowi Teken Inpres Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat

Kedua, melaporkan kepada Presiden paling sedikit enam bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Kemudian, Tim Pemantau PPHAM terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Adapun susunan keanggotaan Tim Pengarah yakni:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan.
  • Anggota:
    1. Menteri Dalam Negeri
    2. Menteri Luar Negeri
    3. Menteri Agama
    4. Menteri Hukum dan HAM
    5. Menteri Keuangan
    6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi
    7. Menteri Kesehatan
    8. Menteri Sosial
    9. Menteri Ketenagakerjaan
    10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    11. Menteri Pertanian
    12. Menteri Badan Usaha Milik Negara
    13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
    14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    15. Sekretaris Kabinet
    16. Jaksa Agung Republik Indonesia
    17. Panglima Tentara Nasional Indonesia
    18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    19. Kepala Staf Kepresidenan

Tim Pengarah bertugas memberikan arahan terhadap pelaksanaan tugas Tim Pelaksana.

Selain itu, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan dan isu strategis dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi.

Baca juga: Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Akan Dimulai, Jokowi Segera Terbitkan Inpres

Sementara itu, Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.

Kemudian, memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah; melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Ketua Tim Pengarah.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Tim Pelaksana Ketua Tim Pengarah dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM dibantu oleh sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.

Baca juga: Komnas HAM Akan Samakan Prosedur dengan Kejagung demi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Sekretariat sebagaimana dimaksud berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemantau PPHAM berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Masa kerja Tim Pemantau PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pemantau PPHAM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Akan Cari Jalan untuk Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com