Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas Klaim Minyakita Terlalu Sukses sehingga Langka di Pasaran

Kompas.com - 15/03/2023, 20:42 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengeklaim program Minyakita yang digagasnya sukses.

Di hadapan Komisi VI DPR, Rabu (15/3/2023), ia menyebut bahwa program tersebut bahkan terlalu sukses dalam upaya stabilisasi harga minyak goreng yang sempat meroket beberapa waktu lalu.

"Sesuai arahan presiden serta sebagai langkah antisipatif periode puasa dan Lebaran, Kemendag telah meningkatkan target penyediaan domestic market obligation," kata Zulkifli dalam rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Jadi, Minyakita ini saya beri judul terlalu sukses. Semua orang minta Minyakita," kata dia.

Baca juga: Minyak Kita Langka, Disperindag Jabar Duga Ada Penimbunan

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, setelah kehadiran Minyakita, pembelian minyak premium pun turun drastis, bahkan hingga 80 persen.

"Penjualnya pindah ke Minyakita. Dia produksi Minyakita, dia juga produksi merek premium," ujar dia.

Zulhas juga menyebut Minyakita diminati oleh kepala daerah, mulai bupati hingga gubernur.

Minyakita juga dijual di pasar modern atau market place.

Akan tetapi, menurut dia, karena banyak peminat itulah Minyakita langka di pasar tradisional.

"Karena memang Minyakita ini tadinya minyak curah yang tadinya berada di pasar tradisional untuk ibu-ibu yang tak mampu beli premium, maka disediakan minyak curah," kata dia.

"Tapi karena zaman sekarang kok masih curah, maka kita kemas jadi minyak curah dan jadi bagus. Tapi sekarang akhirnya semua orang nyarinya Minyakita," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Adapun pemerintah membatasi pembelian minyak goreng di Indonesia.

Baca juga: Minyak Kita Diluncurkan Hari Ini, Solusi Mendag Atasi Mahalnya Migor

Pembelian minyak goreng curah merek Minyakita pun dibatasi. Demikian juga dengan  pembelian minyak goreng curah kemasan yang dibatasi maksimal 10 kilogram per hari.

Aturan ini diundangkan menyusul adanya Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikelurkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan dalam siaran resminya, Selasa (14/2/2023).

Kasan menegaskan, semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini.

Pihaknya pun tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com