JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Adapun sebelumnya Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan KSP Indosurya. Kasus itu sudah vonis dan Henry mendapat vonis lepas.
"Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Muncul ke Publik, Klaim Sudah Bayar Homologasi
Whisnu masih belum merincikan alasan Henry ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menegaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.
"Jumat siang saya press releasenya ya," kata Whisnu.
Sebagai informasi, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Baca juga: Korban KSP Indosurya Unjuk Rasa, Minta Henry Surya Ditahan Lagi dan Kembalikan Aset
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Diketahui, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya.
Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.
Adapun yang dimaksud perusahaan cangkang adalah perusahaan yang dibentuk secara sengaja tanpa menjalankan operasi bisnis yang sebenarnya dan biasanya dipakai untuk menyembunyikan harta.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Henry Surya Dilepaskan, Pihaknya Janji Bayar Kerugian ke Korban
Sebelumnya diberitakan, penyidikan kasus Indosurya terkait TPPU berawal karena dua terdakwa dalam kasus penipuan itu divonis bebas dan divonis lepas oleh majelis hakim karena dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Bos KSP Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Sedangkan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria divonis bebas.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan kejahatan tetapi hal itu masuk ranah perdata.
Merespons ini, Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar perkara kasus penipuan Indosurya dibuka baru dari sejumlah laporan yang ada. Kemudian, ditemukan ada dugaan pidana TPPU dan pemalsuan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.