JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan tahanan yang lain selama mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan awak media soal perlakuan Polri terhadap Bharada E usai Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhenti memberikan perlindungan ke mantan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
"Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan
Dia menambahkan, jika ada tahanan yang mengajukan keluhan juga akan menjadi menjadi tanggung jawab dari Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri.
"Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan memberikan perlindungan dan memastikan keamanan Richard meskipun LPSK resmi menghentikan status terlindungnya.
"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik (penyidikan), penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjen Pas," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kemenkumham Janji Lindungi Eliezer Usai LPSK Cabut Proteksi
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan menjamin perlindungan Richard setelah LPSK mencabut proteksi.
"Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ. Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.
Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.
"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," ucap Yasonna.
Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan
Diketahui, LPSK telah mencabut status terlindung Richard karena menjadi narasumber acara di Kompas TV saat mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Adapun terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah menjalani vonis satu tahun enam bulan dalam kasus itu.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Menkumham: Jangan Ada Ego Sektoral
Terkait LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.