JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan tahanan yang lain selama mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan hal tersebut menjawab pertanyaan awak media soal perlakuan Polri terhadap Bharada E usai Lembaga Perilindungan Saksi dan Korban (LPSK) berhenti memberikan perlindungan ke mantan ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
"Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus," ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan
Dia menambahkan, jika ada tahanan yang mengajukan keluhan juga akan menjadi menjadi tanggung jawab dari Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kabag Tahti) Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin) Bareskrim Polri.
"Semua yang sakit pasti diperhatikan jadi secara rutin kondisi kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri akan memberikan perlindungan dan memastikan keamanan Richard meskipun LPSK resmi menghentikan status terlindungnya.
"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik (penyidikan), penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjen Pas," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Kemenkumham Janji Lindungi Eliezer Usai LPSK Cabut Proteksi
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan menjamin perlindungan Richard setelah LPSK mencabut proteksi.
"Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ. Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.
Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.
"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," ucap Yasonna.
Baca juga: Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer meski LPSK Setop Beri Perlindungan
Diketahui, LPSK telah mencabut status terlindung Richard karena menjadi narasumber acara di Kompas TV saat mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
Adapun terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat ini tengah menjalani vonis satu tahun enam bulan dalam kasus itu.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Menkumham: Jangan Ada Ego Sektoral
Terkait LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard, Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah melayangkan izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat (9/3/2023).
Rosi pun meminta LPSK tidak mengkambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, ‘gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," ujarnya.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan, Richard Eliezer Dinilai Salah Langkah
Bahkan, Ronny pun membantah bahwa tidak ada izin yang dilakukan oleh pihak Kompas TV kepada LPSK terkait wawancara Richard.
Menurut Ronny, satu hari sebelum wawancara dilakukan dirinya selaku pengacara Richard telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias terkait kegiatan tersebut.
“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK,” kata Ronny.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah juru bicara LPSK Rully Novian. Rully mengatakan, bila sudah ada permintaan persetujuan yang dilayangkan Kompas TV bisa saja status perlindungan kepada Richard Eliezer tidak dicabut.
Rully juga menegaskan tidak ada surat izin yang masuk ke LPSK terkait wawancara kepada Richard Eliezer.
"Ya (tidak dicabut jika ada izin) atas persetujuan kalau bahasa kami. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu tidak terjadi," kata Rully.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.