JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan menjamin perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut proteksi.
"Kita sangat siap. Bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga pemasyarakatan. Yang berat-berat pun lebih dari situ. Apalagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya," kata Yasonna di sela-sela Peringatan ke-59 Hari Bakti Pemasyarakatan di Jakarta, Minggu (12/3/2023).
Yasonna menilai tidak ada kekeliruan yang dilakukan Eliezer saat melakukan wawancara khusus.
Baca juga: Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar
Menurut Yasonna wawancara itu justru dinilai sebagai sebuah peluang bagi Eliezer untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa berdarah itu.
"Kami lebih dari siap untuk membina Eliezer," ucap Yasonna.
Sebelumnya diberitakan, LPSK memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara khusus dengan Richard karena tidak mendapat persetujuan dari lembaga itu. Namun, karena wawancara itu tetap ditayangkan maka LPSK memutuskan mencabut perlindungan kepada Eliezer.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap Saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Sesalkan Langkah LPSK Cabut Perlindungan, Pengacara: Seharusnya Tak sampai Korbankan Eliezer
Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta izin untuk mewawancarai Richard Eliezer kepada LPSK.
Rosi mengatakan, surat izin tersebut dilampirkan beserta tembusan izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," ujar Rosi dalam keterangannya, Jumat.
Rosi pun meminta LPSK tidak mengambinghitamkan media sebagai penyebab status terlindung Richard Eliezer dicabut.
Baca juga: Ronny Talapessy: Richard Eliezer Tak Keberatan Diwawancarai Media
Ia menyatakan bahwa proses wawancara itu sudah diketahui otoritas yang berwenang, termasuk LPSK sebagai pelindung Richard.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media, 'gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut’, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," kata pemimpin redaksi Kompas TV tersebut.
Sementara itu, izin yang dikirimkan Kompas TV dibantah Juru Bicara LPSK Rully Novian.
Menurut Rully, izin tersebut ada, LPSK tak mencabut perlindungan terhadap Richard.
Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Pengacara Singgung Peran Pers