JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dua indikasi pelanggaran hak anak dalam relokasi siswa dari SDN Pondok Cina (Pocin) 1 ke sekolah lain.
Komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengatakan, indikasi ini ditemukan ketika Komnas HAM mendatangi langsung lokasi SDN Pocin 1.
Setelahnya, Komnas HAM memantau proses belajar mengajar dan kondisi murid di sekolah dasar tersebut.
"Dalam proses pemantauan dan penyelidikan, maka Komnas HAM melihat ada dua indikasi terkait dugaan pelanggaran hak anak," kata Putu Elvina di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Gara-gara Polemik SDN Pondok Cina 1, Para Siswa Disebut Ketakutan, Daya Belajarnya Turun
Adapun hak anak yang dimaksud, yaitu hak untuk mendapat pendidikan, hak tumbuh kembang, dan hak untuk mendapatkan fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan tersebut.
Putu menyampaikan, dugaan pelanggaran pertama adalah hak atas pendidikan. Karena relokasi dan rencana alih fungsi lahan, proses belajar yang didapat para siswa menjadi tidak optimal.
Lalu, adanya sarana prasarana di SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran Pasal 3 UU Konvensi Hak Anak serta beberapa pasal lainnya.
"Kita sudah bisa lihat saat langsung ke area sekolah di mana bidang miring sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan sangat licin kondisinya," tutur Putu.
Baca juga: Wali Kota Depok Diduga Lakukan Malaadministrasi dalam Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1
Pelanggaran kedua adalah hak atas informasi. Saat ada rencana relokasi, para orangtua murid tidak diinformasikan secara baik, bahkan tidak diberi waktu sehingga terkesan mendadak.
Apalagi, perintah relokasi diucapkan menjelang ujian semester. Hal ini berpotensi pada perubahan proses belajar.
"Hal ini berdampak dari adanya intimidasi, kemudian bullying yang diterima SDN Pocin 1 Depok. Ini kita tengarai berpotensi adanya dugaan pelanggaran HAM tersebut," jelas Putu.
Sebelumnya diberitakan, relokasi sekolah SDN Pocin 1 menuai polemik. Orangtua murid SDN Pondok Cina 1, Beji, Depok mengeluhkan relokasi kegiatan belajar mengajar anak-anaknya yang dilebur di sekolah lain imbas pengalihfungsian lahan sekolah untuk pembangunan masjid agung.
Baca juga: Pulang Belanja dari Pasar Ciputat, Pedagang Ayam Potong Dibegal di Sawangan Depok
Pada Februari lalu, sejumlah siswa SDN Pondok Cina 1, Depok, telah menjalani pemeriksaan kesehatan mental di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI).
Sedikitnya terdapat 10-20 murid SDN Pondok Cina 1 diperiksa kesehatan mentalnya secara acak. Dari hasil pemeriksaan, rata-rata para murid mengalami gangguan kesehatan mental.
"Tingkat kepercayaan diri para siswa itu berkurang, daya belajarnya berkurang, kemudian mood-nya berkurang, dan rasa takutnya timbul," kata kuasa hukum orangtua murid SDN Pondok Cina 1 Deolipa Yumara beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.