Adanya pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer membuat tim pengacara hukum Richard dalam kasus pembunuhan berencana angkat suara.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy lantas menggelar konferensi pers di hari yang sama.
Ia menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Baca juga: Perlindungan Richard Eliezer Disetop LPSK, Pengacara: Kita Serahkan ke Polri
“Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Ronny menilai ada ego sektoral dibalik keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.
Apalagi, LPSK telah memberikan status JC terhadap Bharada E lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny.
Lebih lanjut, dia menyerahkan perlindungan kliennya ke Institusi Polri.
Baca juga: Hentikan Perlindungan ke Richard Eliezer, LPSK Singgung Perjanjian soal Persetujuan Wawancara
"Terkait dengan ke depannya, tentunya kita akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kita sepakat serahkan kepada institusi Polri,” ucapnya.
Namun, LPSK hanya mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer. Penghentian perlindungan itu tak menghapus status Richard sebagai JC dalam perkara ini.
Sebagai JC, Richard mendapatkan lima program perlindungan, salah satunya perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.
Kemudian, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
Meski hak atas perlindungan dicabut, dipastikan bahwa Richard akan tetap mendapat perlakuan khusus dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya, perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang kami maksud penghentian itu perlindungan secara fisik," jelas Rully.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.