Salin Artikel

Dicabutnya Perlindungan Fisik Richard Eliezer dan Dugaan Komitmen yang Dilanggar

Perlindungan terhadap Eliezer dicabut karena menurut LPSK tidak ada persetujuan atau izin untuk melakukan wawancara di Kompas TV.

LPSK menyebutkan wawancara itu bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, juga berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, ia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, apabila ada surat persetujuan dari LPSK yang diminta pihak pewawancara maka pencabutan perlindungan tidak akan terjadi.

Dia pun mengaku belum ada surat dari Kompas TV atas wawancara yang telah tayang pada Kamis (9/3/2023).

"Ya surat atas persetujuan kalau bahasa kita. Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi," ujar Rully .

Kendati demikian, dua dari tujuh pimpinan LPSK meminta agar perlindungan kepada Richard Eliezer tetap dilanjutkan. 

"Dalam proses pengambilan keputusan dimaksud terdapat dua dari tujuh pimpinan LPSK menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. (Yaitu) yakin tetap mempertahankan perlindungan terhadap saudara RE," ujar Syahrial menambahkan.

Penjelasan Kompas TV

Kendati begitu, pernyataan LPSK berseberangan dengan keterangan Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi.

Rosi menyebut, tahap wawancara sudah dilayangkan, termasuk tembusan surat untuk perizinan kepada LPSK.

"Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim juga sudah keluar dari Menteri Hukum dan HAM dan Dirjen PAS (Pemasyarakatan), dan yang paling penting adalah izin Kapolri," ujar Rosi.

"LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.

Komentar pengacara

Adanya pencabutan perlindungan kepada Richard Eliezer membuat tim pengacara hukum Richard dalam kasus pembunuhan berencana angkat suara.

Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapesy lantas menggelar konferensi pers di hari yang sama.

Ia menyesalkan dan menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan terhadap kliennya.

“Saya mewakili tim penasihat hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer,” kata Ronny dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ronny menilai ada ego sektoral dibalik keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap kliennya.

Apalagi, LPSK telah memberikan status JC terhadap Bharada E lantaran membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saya berpandangan ada ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif,” kata Ronny.

Lebih lanjut, dia menyerahkan perlindungan kliennya ke Institusi Polri.

"Terkait dengan ke depannya, tentunya kita akan menyerahkan Richard Eliezer kepada rumahnya, rumahnya itu adalah Polri. Tentunya di dalam rumah, dia akan lebih nyaman, terjaga, dan kita sepakat serahkan kepada institusi Polri,” ucapnya.

Hanya perlindungan fisik

Namun, LPSK hanya mencabut perlindungan fisik kepada Eliezer. Penghentian perlindungan itu tak menghapus status Richard sebagai JC dalam perkara ini.

Sebagai JC, Richard mendapatkan lima program perlindungan, salah satunya perlindungan fisik dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

Kemudian, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak asasi saksi pelaku, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Meski hak atas perlindungan dicabut, dipastikan bahwa Richard akan tetap mendapat perlakuan khusus dan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya, perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang kami maksud penghentian itu perlindungan secara fisik," jelas Rully.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/11/10132951/dicabutnya-perlindungan-fisik-richard-eliezer-dan-dugaan-komitmen-yang

Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke