JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembubaran anak perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.
Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, rencana itu berangkat dari putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kerugian anak perusahaan BUMN atau BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.
“Pernah ada putusan itu bukan korupsi. Waduh, jangan-jangan ini modus, jadi suap itu bisa melalui anak perusahaan atau cucu perusahaan. Sehingga itu terbebas dari uang negara,” ujar Alex saat memberikan paparan “Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024” di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: KPK Akui Penanganan Korupsi Belum Maksimal karena Tumpang Tindih dengan Kejaksaan dan Kepolisian
Berdasarkan data dari Kemendagri, kata Alex, ada sekitar 1.000 BUMN dan 800 BUMD beserta anak perusahannya. Namun, dari jumlah tersebut, KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemendagri soal perusahaan mana yang tidak sehat.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemendagri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan BUMN, anak usaha BUMN, maupun BUMD dan anak perusahannya yang tidak sehat,” kata Alex.
“Kita bubarkan, kita tutup, tidak ada gunanya juga kalau dipertahankan, kalau keberadaannya tak beri manfaat bagi pemerintah maupun pemda,” ucap dia.
Sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut berisi enam rumusan, antara lain rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.
Khusus rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya, terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK: 90 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.
“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” demikian bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.