Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/03/2023, 17:54 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembubaran anak perusahaan BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak sehat.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, rencana itu berangkat dari putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kerugian anak perusahaan BUMN atau BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

“Pernah ada putusan itu bukan korupsi. Waduh, jangan-jangan ini modus, jadi suap itu bisa melalui anak perusahaan atau cucu perusahaan. Sehingga itu terbebas dari uang negara,” ujar Alex saat memberikan paparan “Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024” di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: KPK Akui Penanganan Korupsi Belum Maksimal karena Tumpang Tindih dengan Kejaksaan dan Kepolisian

Berdasarkan data dari Kemendagri, kata Alex, ada sekitar 1.000 BUMN dan 800 BUMD beserta anak perusahannya. Namun, dari jumlah tersebut, KPK masih berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemendagri soal perusahaan mana yang tidak sehat.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kemendagri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait keberadaan BUMN, anak usaha BUMN, maupun BUMD dan anak perusahannya yang tidak sehat,” kata Alex.

“Kita bubarkan, kita tutup, tidak ada gunanya juga kalau dipertahankan, kalau keberadaannya tak beri manfaat bagi pemerintah maupun pemda,” ucap dia.

Sebelumnya, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut berisi enam rumusan, antara lain rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.

Khusus rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya, terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK: 90 Persen Kasus Korupsi Ada di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.

“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” demikian bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB soal Dugaan Proyek 'Pesanan' di Kemenaker

KPK Cecar Anggota DPR Fraksi PKB soal Dugaan Proyek "Pesanan" di Kemenaker

Nasional
Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Mutasi TNI, Mayjen Nur Alamsyah Ditunjuk Jadi Dankodiklatal dan Promosi Bintang 3

Nasional
Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Rumah Dinas Digeledah KPK, Mentan Syahrul Yasin Limpo Sedang di Roma

Nasional
PPP Singgung Kemungkinan Khofifah Sebagai Cawapres Ganjar

PPP Singgung Kemungkinan Khofifah Sebagai Cawapres Ganjar

Nasional
Panglima Yudo Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya

Panglima Yudo Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftarnya

Nasional
Ganjar: Kalau di Dunia Maya Ada yang Bicara Keras-keras, Senyumin Aja

Ganjar: Kalau di Dunia Maya Ada yang Bicara Keras-keras, Senyumin Aja

Nasional
Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Masih Digeledah KPK, Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Tampak Sepi

Nasional
PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

PDI-P Sebut Sangat Mungkin Duet Ganjar-Prabowo Dibuka Lagi, Tergantung 5 Pihak

Nasional
Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Petakan Area Rawan Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Nasional
Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Nasional
JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

JK Minta Warga Rempang Ditolong, Luhut: Sudah Ditangani dengan Baik Sekarang

Nasional
Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Kemendagri Sebut Seleksi Pj Kepala Daerah Lebih Rumit Dibanding Pilkada Langsung

Nasional
Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Ungkap Peluang Khofifah Jadi Bacawapres Ganjar, Hasto: Hanya Ibu Megawati yang Tahu

Nasional
Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Di Depan SBY-Prabowo, Luhut Puji Kaesang yang Jadi Ketum PSI

Nasional
Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Sudah Lebih dari 12 Jam, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com