JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer menceritakan pengalamannya ketika dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemanggilan ini terjadi ketika pembunuhan Yosua masih berskenario tembak-menembak sebagaimana yang dirancang oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
Adapun Richard dipanggil oleh Kapolri tak lain untuk menjelaskan fakta sebenarnya yang terjadi terkait kasus pembunuhan Yosua.
Saat itu, Richard yang sudah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri mengaku sangat gerogi ketika Kapolri memanggilnya.
"Sangat (gerogi)," ujar Richard dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: Tak Dipecat dari Polri, Richard Eliezer Kenang Cita-citanya Jadi Polisi sampai 4 Kali Tes
Dalam pertemuan tersebut, Richard menyampaikan kejujurannya dengan mengungkap fakta bahwa kasus Yosua bukan tembak-menembak, melainkan pembunuhan.
"Pada saat itu saya dibawa bertemu dengan Bapak Kapolri, saya hanya menyampaikan kepada Bapak Kapolri, 'mohon izin jenderal saya mau berkata jujur, saya ingin menyampaikan fakta yang sebenarnya tentang peristiwa tersebut'," kata Richard.
Selain itu, Richard juga merasa aman ketika dirinya dipanggil dan berkesempatan menyampaikan kejujurannya kepada Kapolri.
Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan adanya dukungan dari pimpinan Polri kepada dirinya agar mengungkapkan fakta sebenarnya.
Baca juga: Bertemu Orangtua Yosua Jadi Momen Terberat, Richard Eliezer: Saya Mohon Ampun
Kejujurannya juga sejalan dengan keinginan Richard untuk membantu Polri agar bisa membongkar kasus pembunuhan Yosua.
"Jujur, pertama saya merasa kaget sekaligus saya merasa aman, karena saya merasa dapat dukungan dengan keputusan yang saya ambil," ungkap dia.
"Pada saat itu saya memang ingin membantu Polri juga untuk membuka kebenaran agar kasus ini menjadi terang-benderang," imbuh dia.
Sebelumnya, Richard divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
Setelah vonis, Richard juga disidang etik oleh Polri. Hasilnya, Richard tidak dipecat sebagai anggota polisi, namun mendapatkan sanksi demosi selama satu tahun.
Beberapa pertimbangan yang meringankannya baik dalam sidang pidana dan sidang etik yakni karena Richard berstatus justice collaborator serta adanya pengampunan dari keluarga korban dalam perkara itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.