Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbul Tenggelam Isu Penundaan Pemilu, Sikap Jokowi Dulu dan Kini

Kompas.com - 09/03/2023, 13:43 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu penundaan Pemilu 2024 bukan lagi hal baru. Wacana itu timbul tenggelam selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Usul pemilu ditunda sempat digulirkan oleh jajaran menteri Jokowi, ketua umum partai politik, hingga para kepala desa.

Terbaru, terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu yang tengah berjalan.

Atas kegaduhan ini, Jokowi telah berulang kali menyatakan sikapnya.

Baca juga: Besok, KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Menampar muka

Mengawali masa jabatan kedua Jokowi, muncul desas-desus tentang amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang digulirkan sejumlah fraksi partai politik di Majelis Permusyawaratan (MPR) RI.

Diskursus itu pun memunculkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang dibarengi dengan gaduh isu penundaan pemilu.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden dibatasi 5 tahun, namun dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.

Saat itu, Jokowi dengan lantang menegaskan tidak setuju. Dia bahkan curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Baca juga: Mereka yang Pernah Bunyikan Isu Pemilu Ditunda, dari Menteri Jokowi hingga Ketum Parpol

Isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir pada Maret 2021. Ini menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.

Jokowi pun kembali bersuara keras. Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Bagian demokrasi

Sekitar Maret 2022, lagi-lagi wacana presiden tiga periode dan penundaan Pemilu 2024 mengemuka dan menjadi bola liar.

Wacana tersebut digulirkan sejumlah elite partai politik seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang belakangan menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca juga: Jelang Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, KPU Undang 8 Pakar Hukum untuk Diskusi

Beberapa menteri Jokowi lainnya juga menyuarakan usulan serupa yakni Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut saat itu bilang, banyak rakyat yang menginginkan pemilu ditunda. Menurut Luhut, banyak yang bertanya ke dia mengapa harus menghabiskan dana begitu besar untuk pemilu, padahal pandemi virus corona belum selesai.

"(Masyarakat bertanya), kenapa duit segitu besar, itu kan banyak itu mengenai pilpres mau dihabisin sekarang, mbok nanti loh, kita masih sibuk kok dengan Covid, keadaan masih begini, dan seterus-seterusnya. Itu pertanyaan," kata Luhut di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Lalu, jajaran kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) juga sempat lantang menyuarakan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Sekian lama gaduh, presiden akhirnya angkat bicara. Jokowi menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau UUD 1945 menyikapi kekisruhan ini.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

Namun demikian, kala itu Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu maupun presiden tiga periode tidak bisa dilarang. Sebab, itu bagian dari demokrasi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Sikap Jokowi itu menuai kritik, bahkan memicu gelombang aksi massa di sejumlah daerah. Pernyataannya dinilai tidak tegas.

Memang, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu digelar setiap 5 tahun sekali dan masa jabatan presiden dibatasi 2 periode.

Namun, para ahli berpandangan, ketentuan tersebut mungkin saja berubah jika dilakukan amendemen konstitusi. Oleh karenanya, Jokowi saat itu justru dianggap menikmati wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca juga: Sudah Diputus 2008, MK Dinilai Harus Tolak Gugatan Sistem Pemilu

Akhirnya, awal April 2022, presiden menyentil langsung para menterinya. Dia bilang, tak ingin ada lagi menteri yang bicara soal presiden tiga periode maupun pemilu ditunda.

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak," kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Presiden pun meminta jajarannya fokus bekerja menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi negara.

"Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," ucap mantan Wali Kota Solo itu.

Tetap berjalan

Terbaru, wacana penundaan pemilu kembali muncul buah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru tersebut merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Baca juga: KPU Tunggu Undangan DPR untuk Rapat Bahas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Merespons kekisruhan ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas keributan baru ini, presiden turut buka suara. Dia bilang, pemerintah mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata Jokowi dalam keterangannya di Jawa Barat, dilansir dari siaran pers resmi, Senin (6/3/2023).

Jokowi menegaskan, pemerintah sudah berkali-kali menegaskan komitmen untuk tetap menjalankan pemilu dengan baik. Dia berkata, anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan.

“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," tandas kepala negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com