Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Partai Prima Usai Jadi Bulan-bulanan, Tolak Disebut Ingin Tunda Pemilu

Kompas.com - 09/03/2023, 05:25 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi bulan-bulanan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdatanya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kemenangan gugatan Partai Prima membuat tahapan Pemilu 2024 terancam dihentikan.

Hal ini sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Akan tetapi, kemenangan Partai Prima justru membuatnya menuai banjir kritik. Bahkan, PDI Perjuangan menyindir Partai Prima tak memahami ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilu.

Partai Prima pun tak tinggal diam atas kritik yang datang dari berbagai penjuru. Mereka menolak disebut ingin menggagalkan pemilu.

Tak paham ketentuan

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Mlaku Bareng di Alun-alun Ponorogo, yang digelar DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Jawa Timur, Minggu (26/2/2023) pagi. Dokumentasi PDI-P Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Mlaku Bareng di Alun-alun Ponorogo, yang digelar DPD Banteng Muda Indonesia (BMI) Jawa Timur, Minggu (26/2/2023) pagi.
Partai Prima dinilai tidak memahami ketentuan untuk menjadi peserta pemilu setelah sebelumnya dinyatakan tak lolos tahapan verifikasi administrasi oleh KPU.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai-partai politik semestinya memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Hasto pun menyindir Partai Prima terkait gugatannya kepada KPU terkait tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.

"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu

Hasto menyesalkan bahwa Partai Prima tidak memahami akan ketentuan yang mesti dipenuhi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.

"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.

Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.

Kacaukan sistem

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengaku heran lantaran Partai Prima menuntut tahapan pemilu ditunda setelah tidak lolos verifikasi.

"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com