JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tengah menjadi bulan-bulanan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdatanya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebab, kemenangan gugatan Partai Prima membuat tahapan Pemilu 2024 terancam dihentikan.
Hal ini sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Akan tetapi, kemenangan Partai Prima justru membuatnya menuai banjir kritik. Bahkan, PDI Perjuangan menyindir Partai Prima tak memahami ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta pemilu.
Partai Prima pun tak tinggal diam atas kritik yang datang dari berbagai penjuru. Mereka menolak disebut ingin menggagalkan pemilu.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partai-partai politik semestinya memahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi peserta pemilu.
Hasto pun menyindir Partai Prima terkait gugatannya kepada KPU terkait tidak ditetapkan sebagai partai peserta pemilu.
"Jangankan sebuah partai untuk ikut pemilu memerlukan syarat yang ketat, mau masuk perguruan tinggi pun memerlukan syarat yang ketat, bahkan masuk TK, SD juga memerlukan suatu syarat tertentu," kata Hasto di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Baca juga: Partai Prima Klaim Tak Tahu PN Jakpus Tak Berwenang Adili Sengketa Pemilu
Hasto menyesalkan bahwa Partai Prima tidak memahami akan ketentuan yang mesti dipenuhi parpol agar bisa menjadi peserta pemilu.
"Ketidakpahaman terhadap ketentuan-ketentuan yang menjadi suatu kriteria bagi partai politik untuk bisa ikut pemilu sangat disesalkan oleh PDI Perjuangan dan itu tidak dipahami oleh Prima," ujar dia.
Di samping itu, Hasto juga menuding ada 'kekuatan besar' di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
"Kami melihat Saudara-saudara sekalian bahwa ada suatu kekuatan besar di balik peristiwa pengadilan di PN Jakarta Pusat tersebut yang mencoba untuk menunda pemilu," kata Hasto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengaku heran lantaran Partai Prima menuntut tahapan pemilu ditunda setelah tidak lolos verifikasi.
"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu. Lebih aneh lagi, pengadilan menerima dan mengabulkan tuntutan ini," kata Yanuar dalam siaran pers, Rabu (8/3/2023).