“Waktu timku ke lapangan fakta ini sudah kami dapatkan,” kata Pahala saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).
Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan transaksi janggal pada puluhan rekening terkait Rafael Alun mencapai lebih dari Rp 500 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah keseluruhan rekening yang diblokir lebih dari 40. Adapun nilai Rp 500 miliar itu terkait bukanlah nilai dana, melainkan nilai mutasi rekening mulai dari 2019 sampai 2023.
Baca juga: Asal-usul Rubicon Milik Rafael Alun, Belum Balik Nama dan Disebut Dijual ke Kakaknya
"Itu mutasi rekening pada rekening yang kami bekukan. Bukan nilai dana. Itu hanya terkait RAT dan pihak-pihak yang kami duga terkait (individu atau badan hukum)," kata Ivan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/3/2023).
Ivan turut membenarkan bahwa rekening yang diblokir termasuk atas nama istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dan anak-anak Rafael termasuk Mario Dandy Satrio.
PPATK sebelumnya juga telah membekukan sejumlah rekening nasabah yang diduga menjadi nominee Rafael. Salah satu di antaranya adalah konsultan pajak.
Hingga kini, KPK dan PPATK masih mendalami dugaan adanya kepemilihan harta kekayaan Rafael Alun yang dinilai tidak wajar.
Sebelum nama Rafael Alun mencuat, ada juga nama eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang hingga kini masih berurusan dengan proses hukum.
Angin Prayitno disebut membeli tiga bidang lahan di sejumlah wilayah di Indonesia seperti di Serpong, Bogor, Bandung, Yogyakarta dan Majalengka menggunakan nama H Fatoni, seorang pedagang batu cincin.
Hal itu terungkap dari keterangan Fatoni yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2023).
Fatoni dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan TPPU dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak yang menjerat Angin Prayitno.
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan. Jaksa KPK meyebut 7 pihak yang memberi gratifikasi seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100 kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
Saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin Prayitno mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak. Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Operasi Cuci Uang Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain
Kemudian, fee yang diperoleh itu dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin Prayitno dan para kasubdit, yakni 50 persen. Sementara itu, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa
Di sisi lain, Angin Prayitno diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya menjadi 101 bidang tanah dan bangunan, 1 apartemen, dan 1 mobil.
Dalam operasi pencucian uang itu, Angin Prayitno menggunakan nama orang lain bernama H. Fatoni, kelima anak H. Fatoni, menantu, adik ipar, hingga keponakannya.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga mendakwa Angin Prayitno dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.