JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pemeriksaan tersebut imbas dari perilaku Eko yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial.
Sejak namanya ramai diperbincangkan publik, KPK tak langsung mempercayai begitu saja terhadap data yang dilaporkan Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setidaknya, KPK telah menghimpun sejumlah informasi bahwa Eko mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Ro 500 juta per tahun.
Akan tetapi, KPK juga menemukan data jika Eko tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih.
Baca juga: Istri Eko Darmanto Juga Dimintai Klarifikasi soal Harta Kekayaan Suaminya
Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam LHKPN periodik 2021, Eko tercatat memiliki utang Rp 9 miliar lebih.
Dalam LHKPN itu juga mencatat Eko memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.
Karena itu, KPK pun memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannya.
Dalam pemeriksaan ini Eko tak sendiri. Istrinya, Ami Murniyati juga turut dimintai klarifikasi.
Eko membantah bahwa ia memamerkan sejumlah barang mewah seperti mobil antik di media sosial.
Eko mengaku tidak bermaksud pamer. Sebab, sejumlah foto mobil antik 1950-an dia unggah di akun Instagram miliknya dikunci atau diprivat, sehingga hanya orang tertentu yang dapat melihat unggahan tersebut.
"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa kemarin.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Bantah Punya Pesawat Cessna
Eko mengeklaim foto-foto mobil antik itu merupakan data privat. Namun, seseorang mencuri dari media sosialnya kemudian menjadikannya viral.
Eko juga membantah memiliki pesawat jenis Cessna. Belakangan diketahui bahwa pesawat tersebut ternyata milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI).
"Itu merupakan milik Fasi dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.
Walaupun begitu, ia mengaku tidak bisa menyampaikan klarifikasi kepada publik karena tidak diizinkan oleh atasannya.
Sebagai bawahan yang baik, kata Eko, ia menyatakan patuh kepada atasannya.
"Merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apa pun," ujar Eko Darmanto.
Meski demikian, Eko akhirnya tetap meminta maaf apabila tindakannya mengunggah sejumlah foto mobil antik di media sosial melukai hati masyarakat.
Eko juga meminta maaf apabila perbuatannya mengunggah foto-foto kendaraan yang dipandang mewah itu menciderai kepercayaan publik terhadap pimpinannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Bilamana hal tersebut menciderai perasaan masyarakat kemudian menciderai kepercayaan publik kepada pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai, saya memohon maaf," kata Eko.
Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap sang istri diperlukan lantaran LHKPN tidak hanya berisi data kekayaan Eko.
Dalam formulir laporan LHKPN, kata Ali, wajib lapor setidaknya bisa mengisi tiga nama yakni, nama yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara, nama istri (atau suami), dan anak.
"Otomatis karena Ketika klarifikasi jika dibutuhkan, pihak-pihak yang terkait di LHKPN ya pasti kemudian turut dilakukan klarifikasi," ujar Ali saat konferensi pers di KPK.
Klarifikasi dilakukan setelah KPK memeriksa faktual sejumlah harta yang dilaporkan dalam LHKPN pejabat terkait.
Dalam undangan untuk memberi klarifikasi, pihak terkait diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan harta kekayaan dalam LHKPN.
"Jadi, klarifikasi itu secara teknis, data yang dia miliki termasuk yang KPK miliki dari pemeriksaan kemudian di-cross check terhadap wajib lapor, apakah kemudian sesuai dengan data yang dimasukkan dalam LHKPN," kata Ali.
(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.