Salin Artikel

Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi

Pemeriksaan tersebut imbas dari perilaku Eko yang kerap memamerkan barang mewah di media sosial.

Sejak namanya ramai diperbincangkan publik, KPK tak langsung mempercayai begitu saja terhadap data yang dilaporkan Eko di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setidaknya, KPK telah menghimpun sejumlah informasi bahwa Eko mendapatkan pemasukan dari profesinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Ro 500 juta per tahun.

Akan tetapi, KPK juga menemukan data jika Eko tercatat memiliki utang Rp 4 miliar lebih.

Sementara, berdasarkan penelusuran Kompas.com dalam LHKPN periodik 2021, Eko tercatat memiliki utang Rp 9 miliar lebih.

Dalam LHKPN itu juga mencatat Eko memiliki dua aset tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar dan 9 mobil senilai Rp 2,9 miliar.

Karena itu, KPK pun memanggil Eko untuk dimintai klarifikasi terkait asal-usul harta kekayaannya.

Dalam pemeriksaan ini Eko tak sendiri. Istrinya, Ami Murniyati juga turut dimintai klarifikasi.

Bantah

Eko membantah bahwa ia memamerkan sejumlah barang mewah seperti mobil antik di media sosial.

Eko mengaku tidak bermaksud pamer. Sebab, sejumlah foto mobil antik 1950-an dia unggah di akun Instagram miliknya dikunci atau diprivat, sehingga hanya orang tertentu yang dapat melihat unggahan tersebut.

"Saya tidak pernah berniat, bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampaikan secara viral," kata Eko setelah menjalani klarifikasi harta kekayaan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa kemarin.

Eko mengeklaim foto-foto mobil antik itu merupakan data privat. Namun, seseorang mencuri dari media sosialnya kemudian menjadikannya viral.

Eko juga membantah memiliki pesawat jenis Cessna. Belakangan diketahui bahwa pesawat tersebut ternyata milik Federasi Aerosport Indonesia (FASI).

"Itu merupakan milik Fasi dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ujarnya.

Walaupun begitu, ia mengaku tidak bisa menyampaikan klarifikasi kepada publik karena tidak diizinkan oleh atasannya.

Sebagai bawahan yang baik, kata Eko, ia menyatakan patuh kepada atasannya.

"Merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apa pun," ujar Eko Darmanto.

Minta maaf

Meski demikian, Eko akhirnya tetap meminta maaf apabila tindakannya mengunggah sejumlah foto mobil antik di media sosial melukai hati masyarakat.

Eko juga meminta maaf apabila perbuatannya mengunggah foto-foto kendaraan yang dipandang mewah itu menciderai kepercayaan publik terhadap pimpinannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bilamana hal tersebut menciderai perasaan masyarakat kemudian menciderai kepercayaan publik kepada pimpinan saya, baik di Kementerian Keuangan atau Direktorat Bea dan Cukai, saya memohon maaf," kata Eko.

Periksa istri

Juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap sang istri diperlukan lantaran LHKPN tidak hanya berisi data kekayaan Eko.

Dalam formulir laporan LHKPN, kata Ali, wajib lapor setidaknya bisa mengisi tiga nama yakni, nama yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara, nama istri (atau suami), dan anak.

"Otomatis karena Ketika klarifikasi jika dibutuhkan, pihak-pihak yang terkait di LHKPN ya pasti kemudian turut dilakukan klarifikasi," ujar Ali saat konferensi pers di KPK.

Klarifikasi dilakukan setelah KPK memeriksa faktual sejumlah harta yang dilaporkan dalam LHKPN pejabat terkait.

Dalam undangan untuk memberi klarifikasi, pihak terkait diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan harta kekayaan dalam LHKPN.

"Jadi, klarifikasi itu secara teknis, data yang dia miliki termasuk yang KPK miliki dari pemeriksaan kemudian di-cross check terhadap wajib lapor, apakah kemudian sesuai dengan data yang dimasukkan dalam LHKPN," kata Ali.

(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/08/06000031/pamer-harta-berujung-petaka--eko-darmanto-diperiksa-kpk-istri-turut-dimintai

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke