JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam kasus yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Angin merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi terkait pengurusan pajak di Ditjen Pajak.
Adapun empat saksi yang dihadirkan jaksa adalah kakak kandung Angin Prayitno Aji, Agung Budi Wibowo dan tiga pihak swasta bernama H Fatoni dan anaknya, Sulthon serta Kelik Dwi Jatmiko.
“Kami hadirkan empat orang, pertama atas nama saksi Haji Fatoni, Sulton, Kelik Dwi Jatmiko, dan Agung budi wibowo,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2023).
Baca juga: Jaksa Bongkar Jejak Operasi Cuci Uang Angin Prayitno Aji: Beli Lahan Atas Nama Orang Lain
Dalam kasus ini, Angin Prayitno Aji didakwa menerima gratifikasi Rp 29.505.167.100 atau Rp 29,5 miliar dari 6 perusahaan dan 1 perorangan.
Jaksa KPK Yoga Pratama menyebutkan bahwa 7 pihak yang menberi gratifikasi kepada Angin Prayitno merupakan para wajib pajak.
“Total (gratifikasi) yang diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100,” kata Yoga dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Yoga mengatakan, saat menjabat sebagai Direktur P2, Angin mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.
Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa Terima Gratifikasi Rp 29,5 M
Ia memerintahkan bawahannya, Kasubdit dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, untuk menerima fee dari para wajib pajak yang diperiksa Tim Pemeriksa Pajak.
Fee yang diperoleh itu kemudian dibagikan untuk pejabat struktural dengan jatah terbesar untuk Angin dan para Kasubdit yakni 50 persen.
Sementara, 50 persen sisanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa. Adapun anggota Tim Pemeriksa itu antara lain, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Mereka kemudian memeriksa para wajib pajak bersama Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019.
Angin, Dadan Ramdani, dan anggota Tim Pemeriksa diduga menerima fee dari 6 perusahaan dan 1 perorangan wajib pajak.
Perusahaan itu antara lain, PT Rigunas Agri Utama (PT RAU), CV Perjuangan Steel, PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, Ridwan Pribadi (perorangan), PT Walet Kembar Lestari, dan PT Link Net.
Di sisi lain, Angin diduga mengubah bentuk uang hasil tindak pidana korupsinya.