Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan PN Jakpus Diduga Bagian dari Skenario Sekelompok Orang untuk Tunda Pemilu 2024

Kompas.com - 05/03/2023, 18:00 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani meminta agar pemerintah dan masyarakat terus melawan upaya dari sekelompok orang yang ingin menunda Pemilihan Umum (2024).

Hal itu disampaikan Fadli merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024

PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berpotensi berimbas pada penundaan pemilu.

“Putusan ini tidak bisa dieksekusi dan bertentangan dengan konstitusi. Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu. Upaya-upaya dari orang yang menginginkan pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan,” ujar Fadli dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Minggu (5/3/2023).

Baca juga: Hasto PDI-P Duga Ada Kekuatan Besar di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Fadli menduga, putusan PN Jakpus tersebut merupakan bagian dari skenario yang terus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia bahkan menyebutkan sekelompok orang itu ingin merobohkan demokrasi di Indonesia.

“Ini kan bukan datang satu atau dua hari belakangan ini saja, tapi upaya-upaya dari sekelompok orang atau sebagian orang yang tidak menginginkan tahapan pemilu 2024 berjalan, itu kan memang ada nyata adanya,” kata Fadli.

Dia juga menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Dan yang lebih sangat fatal lagi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk dua hal,” ujar Fadli.

Baca juga: Kisruh Putusan PN Jakpus soal Pemilu Ditunda, Ini Aturan tentang Pemilihan 5 Tahunan

Pertama, kata dia, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu.

“Kemudian kedua, mereka tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak. Itu dua soal serius yang kemudian terjadi,” kata Fadli.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Perludem Sebut 2 Kesalahan Fatal yang Dikeluarkan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu

Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com