Hal itu disampaikan Fadli merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berpotensi berimbas pada penundaan pemilu.
“Putusan ini tidak bisa dieksekusi dan bertentangan dengan konstitusi. Tidak bisa sembarangan ditunda seperti itu. Upaya-upaya dari orang yang menginginkan pemilu 2024 ditunda harus terus dilawan,” ujar Fadli dalam diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW) secara daring, Minggu (5/3/2023).
Fadli menduga, putusan PN Jakpus tersebut merupakan bagian dari skenario yang terus dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia bahkan menyebutkan sekelompok orang itu ingin merobohkan demokrasi di Indonesia.
“Ini kan bukan datang satu atau dua hari belakangan ini saja, tapi upaya-upaya dari sekelompok orang atau sebagian orang yang tidak menginginkan tahapan pemilu 2024 berjalan, itu kan memang ada nyata adanya,” kata Fadli.
Dia juga menyebutkan bahwa putusan PN Jakpus itu bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dan yang lebih sangat fatal lagi PN Jakpus tidak punya kewenangan untuk dua hal,” ujar Fadli.
Pertama, kata dia, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa administrasi terkait keikutsertaan partai politik peserta pemilu.
“Kemudian kedua, mereka tidak punya kewenangan untuk menentukan apakah suatu tahapan pemilu itu bisa ditunda atau tidak. Itu dua soal serius yang kemudian terjadi,” kata Fadli.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Partai Prima terhadap KPU, Kamis (2/3/2023).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.
Partai Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sebelumnya, perkara serupa juga sempat dilaporkan Partai Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Bawaslu RI lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/05/18004841/putusan-pn-jakpus-diduga-bagian-dari-skenario-sekelompok-orang-untuk-tunda