Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN Jakpus

Kompas.com - 04/03/2023, 06:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Noory Okhtariza mencurigai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perintah agar pemilu ditunda merupakan rentetan dari isu-isu yang terjadi belakangan ini.

Noory menyebut isu-isu yang dimaksud untuk membuat Pemilu 2024 ditunda adalah perpanjangan masa presiden jadi 3 periode, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades), hingga penghapusan jabatan gubernur.

"Isunya macam-macam. Misalnya isu soal amandemen konstitusi dan mengembalikan GBHN yang sering dianggap sebagai pintu masuk untuk melakukan perpanjangan masa jabatan presiden," ujar Noory dalam jumpa pers di Gedung Pakarti, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

"Yang enggak pernah kita sangka-sangka, ribuan kepala desa seluruh Indonesia menginginkan perpanjangan masa jabatan datang ke Jakarta. Ada isu dilempar, penghapusan jabatan gubernur tidak lagi dipilih oleh rakyat, dipilih oleh DPRD," sambungnya.

Baca juga: Gaduh soal Penundaan Pemilu: Dalih PN Jakpus, Banjir Kritik Pakar, dan Upaya Banding KPU

Untuk tuntutan para kades, Noory meyakini ada yang menggerakkan ribuan kades itu supaya bergerak ke Jakarta dan melakukan aksi unjuk rasa.

Pasalnya, para kades berada di level desa, yang tidak mungkin terkoneksi ke seluruh Indonesia. Apalagi, mereka membutuhkan dana untuk berangkat ke Jakarta dan berkumpul bersama.

Sementara, untuk wacana penghapusan jabatan gubernur, Noory mengatakan isu itu dilempar hanya untuk membuat gaduh dan kontroversi.

Adapun Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi sosok yang melempar isu penghapusan jabatan gubernur.

"Sudah muncul wacana, nanti dibawa tuh proposalnya, diajukan kepada yang punya kepentingan. Apalagi sekarang menjelang tahun politik, isu-isu seperti itu akan semakin banyak," kata Noory.

Partai Prima, partai tak dikenal yang bisa bikin gaduh se-Indonesia

Lebih jauh, Noory menyoroti Partai Prima yang membuat gaduh di tingkat nasional karena gugatannya dikabulkan oleh PN Jakpus, sehingga berujung pada perintah untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Noory mengaku tidak tahu sama sekali ada yang namanya Partai Prima. Dirinya baru tahu ada Partai Prima ketika membaca berita mengenai mereka menang gugatan.

Baca juga: Sayangkan Putusan PN Jakpus soal Penudaan Pemilu, PSI: Kita Sudah Siap Menang di 2024

"Sebelum ada berita ini, jujur, saya tidak tahu Partai Prima. Belakangan saya cek di Google ternyata pendirinya adalah mantan Ketua Umum PRD. Ini partai yang relatif tidak dikenal, kita enggak tahu siapa basis masanya," jelasnya.

Menurut Noory, segala hal mengenai Partai Prima tidak jelas, mulai dari kapan mereka membuat musyawarah nasional, di mana mereka menyebar balihonya, hingga visi misi partainya.

Noory mengatakan Partai Prima baru berdiri pada tahun 2021, tapi sudah bisa bikin gaduh.

Halaman:


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com