Menurutnya, putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu aneh dan melawan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
"Ini aneh langkah menunda pemilu via upaya perdata di Pengadilan Negeri. Komisi Yudisial mestinya proaktif untuk memeriksa majelis pada perkara ini," ujar Titi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
"Sebab ini putusan yang jelas menabrak konstitusi dan juga sistem penegakan hukum pemilu dalam UU Pemilu," lanjutnya.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia ini menegaskan, sistem penegakan hukum pemilu Indonesia tidak mengenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata
Dia mengatakan, Pasal 470 dan 471 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sudah diatur saluran-saluran yang bisa ditempuh untuk mewujudkan keadilan pemilu.
"Saluran yang bisa ditempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu dan selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," jelas Titi.
"PN yang memerintahkan penundaan pemilu sampai 2025 merupakan pelanggaran terbuka terhadap amanat konstitusi. Isi putusan yang aneh, janggal, dan mencurigakan," jelasnya.
Merespons ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.
“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).
Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.
“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucapnya.
Selain itu, Prima merupakan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang gagal lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam tahapan verifikasi administrasi.
Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Lewat UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Bawaslu RI dan PTUN.
"Kami sampaikan, kewenangan menguji KPU sebagai penyelenggara negara, wewenangnya ada di PTUN. Kami nyatakan itu sudah pernah diuji PTUN dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hasyim.
“Dengan begitu, Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," lanjutnya.
Hasyim memastikan, meski ada putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.