Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Menangkan Gugatan Prima dan Tunda Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 11:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Dominggus menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP. Nommensen. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.

Baca juga: PSHK: Pemilu Harus Dilaksanakan 5 Tahun Sekali, Tidak Bisa Ditawar

3. H. Bakri

H. Bakri tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Dia menamatkan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus.

Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat sama dengan T. Oyong dan Dominggus yakni Pembina Utama Madya (IV/d).

Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Baca juga: KY Bakal Klarifikasi Hakim yang Perintahkan Tak Lanjuti Tahapan Pemilu 2024

Gugatan itu terkait keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat menangani gugatan itu Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com