Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli: Laporan Harta Kekayaan Pejabat Eksekutif Baru 53 Persen, Legislatif 38 Persen

Kompas.com - 02/03/2023, 22:43 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, saat ini capaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eksekutif baru mencapai 53 persen.

Sementara itu, capaian laporan LHKPN legislatif sebanyak 38 persen.

"Setiap tahun kita memang melakukan pemeriksaan (LHKPN pejabat). Anda bisa bayangkan lebih dari hampir 500.000 penyelenggara negara yang wajib lapor, hari ini eksekutif baru sampai sekitar 53 persen (laporan). Dari legislatif itu baru 38 persen (laporan)," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/3/2023).

Di sisi lain yang menurutnya cukup menggembirakan adalah laporan LHKPN dari kalangan yudikatif yang sudah mencapai 94,8 persen.

Baca juga: KPK Benarkan Ada Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Berawal dari Pemeriksaan LHKPN

Meski demikian, Firli menyebutkan masih ada waktu sampai 31 Maret bagi pada pejabat negara untuk melaporkan LHKPN-nya.

"Jadi 31 Maret adalah akhir daripada penyelenggara negara menyampaikan LHKPN. Setiap LHKPN yang masuk KPK kita analisa, pelajari, tentu kita ikuti bagaimana sesungguhnya fakta di lapangan," jelasnya.

Lebih lanjut Firli menjelaskan, KPK sudah menekankan agar penyelenggara negara jujur melaporkan LHKPN mereka.

Sejalan dengan hal itu, Presiden Joko Widodo sudah meminta pemerintah dan DPD melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga: Kasus Harta Rafael Alun, KPK Diminta Lebih Agresif Telaah LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap risiko terhadap instansi negara yang pejabatnya rawan terjerat tindak pidana korupsi.

Menurut Alex, mitigasi terhadap risiko dugaan korupsi tersebut dilakukan KPK dengan melakukan pengecekan terhadap LHKPN para pejabat di instansi tersebut.

"Kita petakan risiko-risiko instansi pemerintah yang tingkat korupsinya tinggi, kemudian kita lihat dari laporan LHKPN para pejabatnya, enggak semua kemudian kita periksa," ujar Alex saat ditemui di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada 11 Desember 2022.

Baca juga: KPK Dikritik soal LHKPN Rafael Alun, Pakar: Kurang Peka dan Tak Kreatif

"Ada 300.000 lebih penyelenggara pejabat negara yang wajib lapor, tapi di antara 300.000 lebih itu kita petakan instansi mana sih yang paling rawan," ucapnya melanjutkan.

Alex menyatakan, aparat penegak hukum merupakan instansi yang rawan terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan data yang diperoleh KPK.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai serta Kementerian Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut masuk menjadi instansi yang rawan korupsi.

"Aparat penegak hukum, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, BPN itu rawan pungli," papar Alex.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com