Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 02/03/2023, 20:38 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membantah adanya putusan pengadilan yang memerintahkan perihal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menanggapi putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses Pemilu 2024 yang dikabulkan oleh majelis hakim.

"Tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak, cuma itu bunyi putusannya seperti itu, "menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024". Ya itu amar putusannya itu," kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2023).

Zulkifli menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga: Perludem: Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Janggal dan Mencurigakan

Oleh sebab itu, KPU sebagai pihak tergugat dapat melakukan upaya hukum banding jika tidak sependapat dengan putusan tersebut.

"Jadi upayanya itu ada banding, ada kasasi, ini bukan sengketa partai politik ya. Ini adalah sengketa gugatan melawan hukum,” kata Zulkifli.

“Saya dengar (dari media) dalam putusan ini KPU sudah menyatakan banding. Tentu kita akan tunggu putusannya apakah Pengadilan Tinggi DKI sependapat dengan PN Jakarta Pusat kita tunggu lagi," ucapnya.

Lebih lanjut, Zulkifli enggan mengomentari putusan yang telah diketuk majelis hakim tersebut benar atau tidak. Apalagi, sebagai hakim ia dilarang mengomentari sebuah perkara.

Baca juga: Eks Ketua MK: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Lampaui Kompetensi

Juru Bicara PN Jakarta Pusat ini hanya menjelaskan bahwa Partai Prima telah mengajukan gugatan itu terkait tahapan verifikasi pemilu.

"Jadi saya sebagai itu tidak punya area untuk menjelaskan itu. Saya hanya menjelaskan amar putusan yang ada di depan saya yang telah terverifikasi kepada majelisnya," kata Zulkifli.

"Jadi intinya Prima mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tentang verifikasi itu. Jadi barang kali setelah tidak terverifikasinya Partai Prima mengakibatkan dia tidak bisa ikut pemilu, itu lah latarbelakangnya dia mengajukan gugatan," jelasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com