Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kemenhan Digelar Hari Ini

Kompas.com - 02/03/2023, 07:30 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015 dengan empat terdakwa pada Kamis (2/3/2023).

Mereka adalah Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016 Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto, Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar.

Selain itu, ada satu terdakwa yang merupakan warga negara Amerika Serikat bernama Thomas Van Der Heyden. Keempatnya bakal mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Baca juga: Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan di Rutan Salemba

"Sidang pertama," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun sidang terhadap empat terdakwa ini akan digelar di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Empat terdakwa dalam kasus ini diduga melakukan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123 derajat BT.

Namun, ternyata satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya, yaitu Garuda-1. Tindakan melawan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan yang dilakukan para terdakwa itu mengakibatkan kerugian negara.

Baca juga: Jampidmil Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan ke Tim Peneliti

Perkiraan kerugian negara dari kasus ini berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022, kurang lebih Rp 453.094.059.540,68.

Perbuatan para terdakwa diduga telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com